luas tanah;
orang atau orang-orang yang menunjukkan batas-batasnya.
Oleh karena itu jika penerbitan SHM tanah tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam PP 10/1961, maka semua SHM tanah yang terbit sebelum tahun 1997 dasar hukum untuk menggugatnya adalah menggunakan PP 10/1961 karena sistim hukum Indonesia menganut asas tidak Berlaku surut (asas non-retroaktif)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!