Peraturan Indonesia juga menobatkan rangkong gading sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.
Lokasi pengalaman yang diceritakan di awal paragraph sengaja dirahasiakan demi keamanan burung langka ini.
Semoga mereka bisa lestari dan berkembang biak tanpa gangguan para pemburu yang jahat.
Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!