Mohon tunggu...
Tri Ardhi Ranggawan
Tri Ardhi Ranggawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Local

Saya suka membaca hal hal yang unik, dan dengan membaca pengetahuan yang baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu Tahun Ini, Ini Syaratnya!

13 September 2024   11:34 Diperbarui: 13 September 2024   11:35 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemutihan Pajak Bengkulu Tahun 2024 . Gambar : Pemprov Bengkulu

Persyaratan untuk mengajukan Program Pengurangan Pajak Bengkulu 

 

Program pemutihan untuk wilayah Bengkulu akan kembali dilakukan dalam jangka waktu terbatas hingga 30 November 2024. Tentu saja perpanjangan program ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya yang terhutang. Tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pembayaran program whitening Anda karena persyaratannya sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini sesuai dengan pajak yang ingin Anda bayarkan. Untuk pajak kendaraan tahunan:

* STNK asli dan masih berlaku.

* SKPD dari tahun sebelumnya.

* KTP asli masih berlaku.

Untuk pajak mobil lima tahun:

* STNK asli dan masih berlaku.

 * SKPD dari tahun sebelumnya.

* BPKB Asli. 

* KTP asli masih berlaku dan difotokopi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun