4. Penyelarasan Keberlanjutan Pajak Hiburan: UU HKPD dan UU Cipta Kerja mengatur penyelarasan keberlanjutan pajak hiburan. Dengan mengatur tarif pajak hiburan yang lebih tinggi (40-75%), pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mencapai kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kualitas layanan hiburan.
Kesimpulan
Kenaikan pajak hiburan, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah menjadi perhatian utama dalam dunia industri hiburan di Indonesia. Dalam konteks ini, terutama pada sektor karaoke, dampak kenaikan pajak sebesar 40% menciptakan keprihatinan yang mendalam, terutama di kalangan pengusaha dan pelaku industri.
Penting untuk dicatat bahwa UU HKPD juga terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengingat kedua regulasi ini memiliki pengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebijakan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan pajak hiburan tidak hanya berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan kebijakan ekonomi secara lebih luas.
Dalam konteks inilah perluasan dan penyelarasan kebijakan fiskal menjadi kunci, agar kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan tanpa merugikan kelangsungan bisnis, terutama di sektor hiburan. Dengan pengawasan dan keseimbangan yang tepat, diharapkan kebijakan pajak dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H