Mohon tunggu...
Trian Ferianto
Trian Ferianto Mohon Tunggu... Auditor - Blogger

Menulis untuk Bahagia. Penikmat buku, kopi, dan kehidupan. Senang hidup nomaden: saat ini sudah tinggal di 7 kota, merapah di 5 negara. Biasanya lari dan bersepeda. Running my blog at pinterim.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Naiknya Pajak Hiburan Imbas dari UU Cipta Kerja-Omnibus Law?

16 Januari 2024   08:05 Diperbarui: 16 Januari 2024   08:34 1892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sebuah Keluarga sedang Menggunakan Layanan Penyedia Karaoke Keluarga | sumber: olah digital AI oleh Trian Ferianto

4. Penyelarasan Keberlanjutan Pajak Hiburan: UU HKPD dan UU Cipta Kerja mengatur penyelarasan keberlanjutan pajak hiburan. Dengan mengatur tarif pajak hiburan yang lebih tinggi (40-75%), pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mencapai kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kualitas layanan hiburan.

Kesimpulan

Kenaikan pajak hiburan, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), telah menjadi perhatian utama dalam dunia industri hiburan di Indonesia. Dalam konteks ini, terutama pada sektor karaoke, dampak kenaikan pajak sebesar 40% menciptakan keprihatinan yang mendalam, terutama di kalangan pengusaha dan pelaku industri.

Penting untuk dicatat bahwa UU HKPD juga terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengingat kedua regulasi ini memiliki pengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebijakan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan pajak hiburan tidak hanya berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan kebijakan ekonomi secara lebih luas.

Dalam konteks inilah perluasan dan penyelarasan kebijakan fiskal menjadi kunci, agar kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan tanpa merugikan kelangsungan bisnis, terutama di sektor hiburan. Dengan pengawasan dan keseimbangan yang tepat, diharapkan kebijakan pajak dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun