Mohon tunggu...
Trian Ferianto
Trian Ferianto Mohon Tunggu... Auditor - Blogger

Menulis untuk Bahagia. Penikmat buku, kopi, dan kehidupan. Senang hidup nomaden: saat ini sudah tinggal di 7 kota, merapah di 5 negara. Biasanya lari dan bersepeda. Running my blog at pinterim.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benarkah Naiknya Pajak Hiburan Imbas dari UU Cipta Kerja-Omnibus Law?

16 Januari 2024   08:05 Diperbarui: 16 Januari 2024   08:34 1760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sebuah Keluarga sedang Menggunakan Layanan Penyedia Karaoke Keluarga | sumber: olah digital AI oleh Trian Ferianto

Kenaikan pajak hiburan, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah menjadi sorotan utama dalam industri hiburan di Indonesia.

Sebagai pengantar, karaoke telah menjadi opsi hiburan populer bagi masyarakat Indonesia. Selain menyenangkan, tarifnya yang terjangkau menjadikannya pilihan menarik untuk menghabiskan waktu bersama. Namun, baru-baru ini, industri karaoke merasakan getirnya dengan penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40%, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Penerapan UU HKPD ini, yang telah berlaku sejak Januari 2022, menetapkan bahwa segala peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan dalam dua tahun setelahnya. Salah satu poin yang mencuat dalam UU ini adalah kenaikan pajak hiburan untuk berbagai tempat, termasuk karaoke, dari 25% menjadi 40-75%.

Kenaikan drastis ini tidak hanya menciptakan kekhawatiran di kalangan pengusaha karaoke, tetapi juga merugikan bisnis mereka. Kesenjangan antara tarif yang dikenakan sebelumnya dan kenaikan pajak menciptakan dampak langsung pada jumlah pengunjung, bahkan pada hari-hari paling ramai sekalipun. Beberapa tokoh terkemuka, termasuk penyanyi terkenal Inul Daratista, telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang diwakili oleh Ketua Apindo Shinta Kamdani, menyatakan bahwa idealnya, pajak hiburan untuk sektor seperti karaoke seharusnya tidak melebihi 10%. Pernyataan ini menggarisbawahi ketidaksetujuan terhadap tingkat kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi dan berpotensi merugikan industri pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan klarifikasi bahwa kenaikan pajak tidak bersifat mutlak dan dapat dikecualikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 11 UU HKPD. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menjamin bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari masyarakat dan saat ini UU tersebut sedang dalam proses judicial review.

Benarkah Naiknya Pajak Hiburan Berhubungan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terkait antara keduanya:

1. Penguatan Local Taxing Power: UU HKPD mengatur penguatan kekuatan pajak daerah untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. UU Cipta Kerja juga mengatur perizinan berusaha, yang termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk mengatur pajak daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

2. Peningkatan Kualitas Belanja Daerah: UU HKPD bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. UU Cipta Kerja juga mengatur perizinan berusaha, yang termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat mengatur pajak daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja daerah.

3. Harmonisasi Belanja: UU HKPD mengatur harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bertunjangan dengan UU Cipta Kerja yang mengatur perizinan berusaha, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk menjaga keseimbangan dan mengharmonisasi belanja antara keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun