Di Den Haag, Pengadilan Internasional PBB membuka kasus kontroversial yang diajukan oleh Afrika Selatan terkait tuduhan bahwa Israel memiliki niat genosida di Gaza. Israel, sementara itu, menolak klaim tersebut sebagai tanpa dasar.
Afrika Selatan, sebagai pemohon, menuduh Israel melakukan kekerasan serius dan tindakan genosida di Gaza. Mereka mendesak hakim untuk segera memerintahkan gencatan senjata.
Afrika Selatan membawa bukti berupa jumlah warga sipil yang tewas dan pernyataan dari pemimpin politik dan militer Israel, termasuk perdana menteri Benjamin Netanyahu. Mereka juga menunjukkan gambar kuburan massal Palestina, bendera Israel di reruntuhan Gaza, dan klaim video Netanyahu yang mendukung genosida.
Israel membantah tudingan tersebut dan berencana memberikan tanggapan pada hari Jumat ini. Mereka menegaskan bahwa mereka terlibat perang dengan militan Palestina, bukan dengan rakyat Palestina. Israel juga menyalahkan Afrika Selatan sebagai pihak yang tidak konsisten dan mengabaikan aksi teroris Hamas yang menyebabkan korban di Israel.
Dalam tuduhannya, Afrika Selatan mengungkapkan bahwa Israel melemparkan 6.000 bom setiap minggu dalam tiga minggu pertama setelah 7 Oktober 2022. Mereka juga menggunakan bom berat sebanyak 200 kali di wilayah selatan Gaza yang seharusnya menjadi wilayah steril.
Selain dari korban jiwa selama serangan di Gaza, Afrika Selatan juga menyoroti dampak kerusakan fisik dan mental pada warga Palestina. Mereka mencatat pengusiran, dehidrasi, kelaparan, dan serangan terhadap sistem kesehatan sebagai bukti genosida.
Apabila upaya Afrika Selatan ini berhasil, mereka berharap Israel akan dibawa ke pengadilan dalam satu minggu ke depan. Perlu diingat, Pengadilan Internasional hanya mengadili negara, dan keputusan yang diambil bersifat final, meskipun tanpa kewenangan penegakan hukum.
Dalam pengajuan tertulisnya, Afrika Selatan mengatakan ingin pengadilan "menetapkan tanggung jawab Israel atas pelanggaran Konvensi Genosida; untuk memintanya bertanggung jawab sepenuhnya di bawah hukum internasional atas pelanggaran tersebut" dan untuk "menjamin perlindungan segera dan penuh mungkin bagi orang-orang Palestina di Gaza yang tetap berada dalam risiko besar dan segera dari tindakan genosida yang berkelanjutan dan lebih lanjut."
Tim pengacara yang mewakili Afrika Selatan akan menyampaikan argumen di Aula pengadilan dan Tim hukum Israel akan diberi waktu hari Jumat pagi waktu setempat untuk merespons. Human Rights Watch mengatakan sidang akan memberikan pengawasan terhadap tindakan Israel
"Laporan Kasus genosida oleh Afrika Selatan membuka proses hukum di pengadilan tertinggi dunia untuk memeriksa secara kredibel perilaku Israel di Gaza dengan harapan mengurangi penderitaan lebih lanjut," kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional asosiasi kelompok tersebut seagaimana dikutip dari APnews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H