Profesi perawat bersifat holistik yang memiliki tujuan untuk memberikan perawatan kesehatan kepada orang-orang yang terintegrasi dalam pengelolaan masalah kesehatan, termasuk individu, keluarga, masyarakat, dan kelompok. Perawatan komprehensif yang diberikan berkaitan terhadap masalah kesehatan fisik, mental, sosial, budaya, dan spiritual.Â
Keperawatan juga memiliki standar kompetensi yang memiliki tujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap asuhan keperawatan yang diberikan oleh perawat yang berkualitas.Â
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang memuat tentang "tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya". Salah satu masalah utama yang dapat menghambat kemajuan profesi keperawatan dan penyediaan layanan kesehatan yang efisien adalah stigma terhadap perawat.
Beberapa waktu belakangan ini, ramai diperbincangkan terkait salah satu komentar yang dilontarkan oleh seorang mahasiswa yakni tentang perawat cuman babu. Setelah muncul komentar tersebut banyak khalayak umum yang mengemukakan pendapatnya juga terkait profesi perawat. Sedangkan jika dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Keperawatan menjelaskan secara detail tugas dan profesi seorang perawat.Â
Namun saat ini UU tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan UU kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 186 yang menjelaskan tentang struktur organisasi Rumah Sakit, serta menjelaskan terkait detail apa itu tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga profesional. Dari penjelasan terkait hal tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap stakeholder atau komponen profesi di dalam rumah sakit, mulai dari dokter, dokter gigi, perawat, apoteker dan profesi kesehatan lainnya memiliki kepentingan dan tanggung jawab masing masing.Â
Dimana hal tersebut juga menegaskan bahwa profesi kesehatan memiliki tupoksinya masing masing dalam memberikan asuhan kesehatan kepada pasien atau setiap profesi kesehatan memiliki strata yang setara. Maka dari itu dibuatlah artikel ini yang bertujuan untuk mengklarifikasi bagaimana tindakan profesional perawat dan inisiatif pendidikan dapat berkontribusi pada peningkatan kesadaran masyarakat.Â
Profesi perawat seringkali mendapatkan prasangka dan streotip yang merendahkan, termasuk presepsi bahwa perawat hanya melakukan tugas rutin atau hanya membantu tugas dokter. Maka dari itu, penting bagi perawat untuk memperkuat citra profesional dengan cara meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, serta menunjukkan komitmen terhadap praktik perawatan yang berkualitas. Dalam praktik keperawatan, nilai-nilai profesional yang harus dimiliki oleh seorang perawat profesional antara lain standar integritas intelektual, tanggung jawab moral, otonomi, manajemen, dan akuntabilitas yang tinggi.Â
Selain itu, karena klien tidak memiliki pengetahuan yang memadai, perawat profesional harus transparan dan mengungkapkan keadaan yang sebenarnya di sekitar klien mereka. Oleh karena itu, perawat profesional dilarang mencelakakan pasien. Penting juga untuk menepati janji mereka sebagai perawat profesional untuk mendapatkan kepercayaan penuh dari kliennya (Wagner, et al, 2020).Â
Membahas terkait profesi perawat yang seringkali disebut sebagai "pembantu dokter" oleh sebagian masyarakat umum sebenarnya bukan hal yang baru bagi seorang perawat, karena sejak dahulu stigma buruk terkait perawat sudah ada, meskipun sebenarnya hal tersebut sudah dijelaskan dalam UU Pasal 1 No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang menjelaskan terkait pengangkatan jabatan fungsional perawat dan kesetaraan profesi perawat dengan profesi lain seperti dokter.
 Sudah menjadi tugas seorang perawat untuk terus menjunjung tinggi citra profesional profesi perawat karena sudah menjadi "hukum" bagi seorang perawat profesional untuk dapat memberikan kinerja yang terbaik/maksimal dalam merawat pasien dengan kondisi apapun, terlepas dari opini publik dan stigma negatif yang melekat pada perawat.
Upaya yang dapat dilakukan agar stigma buruk perawat dapat berubah yakni dengan meningkatkan kesadaran masyarakat umum melalui edukasi, karena edukasi adalah kunci untuk mengatasi ketidaktahuan yang seringkali menjadi penyebab stigma negatif itu muncul. Program edukasi yang dapat diberikan kepada masyarakat ialah terfokus pada peran perawat, ruang lingkup pekerjaan seorang perawat, dampak positif yang dapat diberikan seorang perawat kepada pasien.Â
Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyuluhan atau kampanye yang nantinya dapat membantu mengubah atau mengurangi presepsi atau stereotip buruk tentang perawat serta dapat meningkatkan pemahan masyarakat terkait profesi perawat. Namun, media juga memiliki peran penting untuk membetuk opini masyarakat. Maka dari itu penting juga untuk mendorong media untuk memberikan representasi yang benar, akurat, dan positif tentang perawat guna membantu mengurangi stigma buruk tentang perawat.Â
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap profesi perawat dapat dicapai melalui tindakan seorang perawat yang mempertahankan dan menjunjung tinggi sikap profesionalismenya dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya seorang perawat dalam pemberi asuhan pada pasien yang bertujuan untuk menghantarkan pasien pada kesembuhannya.Â
Dengan adanya dukungan dari pemerintah, lembaga pendidikan, rekan sejawat yang selalu menjunjung tinggi sikap profesionalisme serta media yang berperan penting untuk memberikan citra yang positif tentang seorang perawat nantinya akan membantu mengubah atau mengurangi stigma buruk tentang perawat. Sehingga tidak adalagi yang akan menjatuhkan atau memandang rendah profesi perawat
Referensi
Berman, A.T., Snyder, S. & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing. 10th Edition. Prentice Hall.
Feni B, Tetsuya T, Rozzano L, Nelwati. (2021). Reflections on International Nurses Day: Current status, issues, and the future of nursing in Indonesia. Belitung Nursing Journal.
Jones, R., & Gates, M. (2020). Overcoming nursing stereotypes: An educational approach. Journal of Healthcare Education and Practice, 11(3), 45-52.
UU No. 17 Tahun 2023. (n.d.). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
UU No. 36 Tahun 2014. (n.d.). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/38770/uu-no-36-tahun-2014
UU No. 38 Tahun 2014. (n.d.). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/38782/uu-no-38-tahun-2014
Wagner, A. L, et al. (2020). Core Concepts of Jean Watson's Theory of Human Caring. Watson Caring Institute.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H