Mohon tunggu...
Triana Pujilestari
Triana Pujilestari Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Selanjutnya

Tutup

Money

PPKM Darurat: Gelombang PHK di Depan Mata?

10 Juli 2021   11:07 Diperbarui: 10 Juli 2021   11:20 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan kasus Covid karena munculnya varian Delta menghadapkan kita pada konsekuensi baru di bidang perekonomian. Varian Delta yang dua kali lipat lebih menular dibanding varian Covid asli menyebabkan banyak negara yang harus melakukan perencanaan kebijakan kembali, tidak terkecuali Indonesia.

Saat ini, peningkatan kasus Covid di Indonesia sudah berada di kisaran angka 30.000-an. Akibatnya tren pemulihan ekonomi yang membaik pada kuartal kedua akan kembali terpengaruh. Pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat akan sangat tergantung pada seberapa dalam mobilitas harus diturunkan dan seberapa lama PPKM Darurat harus dilakukan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku tanggal 2 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Penguncian semi-total ini dikhawatirkan banyak pihak akan menciptakan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengetatan pembatasan ini akan berdampak pada operasional industri, perdagangan, maupun perkantoran. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan harus ditutup. Selain itu, warung makan atau restoran juga dilarang menggelar kegiatan makan minum di tempat serta hanya melayani layanan pesan antar.

Pemerintah juga mengatur operasional perkantoran dengan mewajibkan sektor usaha non-esensial untuk bekerja dari rumah (work from home/WfH). Sedangkan, untuk sektor esensial masih diperbolehkan bekerja dari kantor (work from office/WfO) dengan kapasitas 50 persen dan sektor kritikal 100 persen kapasitas.

Dengan sejumlah pengetatan pembatasan kegiatan itu, praktis aktivitas ekonomi di sejumlah sektor usaha tidak bergerak. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya gelombang PHK.

Kekhawatiran ini salah satunya datang dari kelompok buruh. Jika mengacu pada pengalaman pembatasan saat pandemi tahun lalu. Banyak buruh dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Kondisi seperti ini, otomatis akan membuat daya beli kalangan buruh juga semakin menurun.

Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi 2020 telah membuat 2,67 juta orang kehilangan pekerjaan sehingga total pengangguran 9,77 juta orang dan setengah pengangguran 13,09 juta orang (Sakernas, Agustus 2020). Diharapkan, dampak gelombang kedua pandemi tahun ini tidak separah sebelumnya.

Tentu, kita tidak menginginkan tren pemulihan ekonomi pada awal 2021  kembali anjlok akibat gelombang kedua pandemi. Harus diakui berbagai program pemulihan ekonomi nasional pada 2020 berdampak cukup signifikan pada perekonomian.

Hasil Sakernas Februari 2021 menunjukkan penyerapan tenaga kerja sudah mulai terjadi. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen poin.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. Penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, meningkat sebanyak 2,61 juta orang dari Agustus 2020. Artinya, sebagian penduduk sudah mulai kembali bekerja dan memperoleh pendapatan.

Selain itu terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak  Covid-19.  Terdiri  dari  pengangguran  karena  Covid-19  (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (15,72 juta orang).

Namun, gelombang kedua pandemi ini menimbulkan kekhawatiran akankah tren pemulihan ekonomi sebelumnya yang sudah beranjak naik tersebut berlanjut? Ataukah malah terjadi gelombang PHK bagi kalangan buruh dan pekerja informal? Apalagi, peningkatan kasus Covid-19 saat ini lebih cepat dibandingkan gelombang pertama tahun lalu.

Kebijakan Pemerintah

Dalam skenario berat dengan mobilitas yang harus diturunkan hingga 50% sampai dengan Agustus 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 pada angka 3,7%. Sedangkan jika menggunakan skenario moderat di mana kita bisa menjaga penyebaran Covid terkendali hingga akhir Juli, maka pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan sebesar 4,5%. Keduanya dengan catatan keadaan setelah itu bisa dilakukan normalisasi.

Selama PPKM Darurat diterapkan, Pemerintah melalui Program PEN 2021 diharapkan terus merespon berbagai dinamika yang terjadi. Diantaranya adalah melakukan refocusing dan relokasi APBN K/L dari berbagai belanja yang bisa ditunda untuk memenuhi kebutuhan guna mengatasi pandemi beserta upaya pemulihannya.

Untuk membendung dan mengantisipasi terjadinya gelombang PHK, Pemerintah melakukan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama dua bulan untuk 10 juta PKM dengan total anggaran Rp6,1 T. Stimulus diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dan subsidi biaya abodemen bagi pelaku usaha juga akan diperpanjang dari 6 bulan ke 9 bulan. Artinya akan diberikan diskon sampai September 2021. Total anggaran yang dialokasi mencapai Rp 2,33T.

Pemerintah juga akan melakukan percepatan penyaluran BLT Desa serta penyaluran PKH dan Kartu Sembako. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketahanan sosial bagi masyarakat yang sangat terdampak akan pelaksanaan PPKM Darurat.

Untuk kalangan UMKM, Pemerintah akan menambah target penerima baru bantuan produktif hingga 3 juta penerima. Selain itu, program kartu Pra Kerja juga akan dilanjutkan. Tambahan dukungan APBN untuk PPKM Darurat akan terus dikomunikasikan dengan menteri terkait sehingga dana APBN dapat tepat sasaran dan efektif dalam penyalurannya.

Selain itu, Pemerintah akan terus mempercepat pelaksanaan program vaksinasi agar dapat sesegera mungkin memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyakarat. Saat ini program vaksinasi sudah mencapai 1 juta dosis per hari dan akan terus ditingkatkan hingga 2 juta dosis per hari.

Mari kita bersama-sama berjuang melawan Covid-19 dengan menekan laju penyebaran kasus positif Covid-19,  tidak lengah dan tidak lelah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Terapkan terus 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas). 

Kita patuhi PPKM Darurat untuk Indonesia sehat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun