Mohon tunggu...
Triana Pujilestari
Triana Pujilestari Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Selanjutnya

Tutup

Money

PPKM Darurat: Gelombang PHK di Depan Mata?

10 Juli 2021   11:07 Diperbarui: 10 Juli 2021   11:20 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. Penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, meningkat sebanyak 2,61 juta orang dari Agustus 2020. Artinya, sebagian penduduk sudah mulai kembali bekerja dan memperoleh pendapatan.

Selain itu terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak  Covid-19.  Terdiri  dari  pengangguran  karena  Covid-19  (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (15,72 juta orang).

Namun, gelombang kedua pandemi ini menimbulkan kekhawatiran akankah tren pemulihan ekonomi sebelumnya yang sudah beranjak naik tersebut berlanjut? Ataukah malah terjadi gelombang PHK bagi kalangan buruh dan pekerja informal? Apalagi, peningkatan kasus Covid-19 saat ini lebih cepat dibandingkan gelombang pertama tahun lalu.

Kebijakan Pemerintah

Dalam skenario berat dengan mobilitas yang harus diturunkan hingga 50% sampai dengan Agustus 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 pada angka 3,7%. Sedangkan jika menggunakan skenario moderat di mana kita bisa menjaga penyebaran Covid terkendali hingga akhir Juli, maka pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan sebesar 4,5%. Keduanya dengan catatan keadaan setelah itu bisa dilakukan normalisasi.

Selama PPKM Darurat diterapkan, Pemerintah melalui Program PEN 2021 diharapkan terus merespon berbagai dinamika yang terjadi. Diantaranya adalah melakukan refocusing dan relokasi APBN K/L dari berbagai belanja yang bisa ditunda untuk memenuhi kebutuhan guna mengatasi pandemi beserta upaya pemulihannya.

Untuk membendung dan mengantisipasi terjadinya gelombang PHK, Pemerintah melakukan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama dua bulan untuk 10 juta PKM dengan total anggaran Rp6,1 T. Stimulus diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dan subsidi biaya abodemen bagi pelaku usaha juga akan diperpanjang dari 6 bulan ke 9 bulan. Artinya akan diberikan diskon sampai September 2021. Total anggaran yang dialokasi mencapai Rp 2,33T.

Pemerintah juga akan melakukan percepatan penyaluran BLT Desa serta penyaluran PKH dan Kartu Sembako. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketahanan sosial bagi masyarakat yang sangat terdampak akan pelaksanaan PPKM Darurat.

Untuk kalangan UMKM, Pemerintah akan menambah target penerima baru bantuan produktif hingga 3 juta penerima. Selain itu, program kartu Pra Kerja juga akan dilanjutkan. Tambahan dukungan APBN untuk PPKM Darurat akan terus dikomunikasikan dengan menteri terkait sehingga dana APBN dapat tepat sasaran dan efektif dalam penyalurannya.

Selain itu, Pemerintah akan terus mempercepat pelaksanaan program vaksinasi agar dapat sesegera mungkin memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyakarat. Saat ini program vaksinasi sudah mencapai 1 juta dosis per hari dan akan terus ditingkatkan hingga 2 juta dosis per hari.

Mari kita bersama-sama berjuang melawan Covid-19 dengan menekan laju penyebaran kasus positif Covid-19,  tidak lengah dan tidak lelah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Terapkan terus 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas). 

Kita patuhi PPKM Darurat untuk Indonesia sehat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun