Mohon tunggu...
Tria Nabila Rosi
Tria Nabila Rosi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tria Nabila Rosi 2151020299 Perbankan syariah (G) Fakultas ekonomi bisnis islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Syariah

28 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:30 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAYAL-DAYN DALAM FIQH KLASIK DAN PERBEDAANNYA DENGAN OBLIGASI

Bay'al-dayn (jual utang) sebuah istilah yang dikenal dalam buku fiqh klasik dianggap oleh banyak ulama temporer sama dengan obligasi. Menurut penulis pendapat itu tidak benar karena terdapat perbedaan yang mendasar antara transaksi bay'al-dayn dengan obligasi konvensional maupun obligasi syari'ah. Untuk lebih memahami dua transaksi tersebut maka penulis akan membahas bay'al-dayn yang terdapat dalam fiqh klasik dan obligasi syari'ah, dari pembahasan ini diharapkan akan bisa menarik kesimpulan bahwa dua transaksi tersebut berbeda dan tidak bisa dihubungkan.

Bay al-dayn:

Bay'al-dayn (jual utang) bisa dilakukan dengan dua cara yaitu: (pertama) menjualnya kepada debitur secara langsung dengan melunasi utangnya di saat jatuh tempo atau menunda pembayaran utangnya pada waktu yang disepakati antara kreditur dan debitur; (kedua) menjual utang tersebut kepada orang lain.

Cara yang pertama diperbolehkan oleh para ulama fiqh dengan syarat yaitu: tidak terjadi riba dan garar dalam melunasi atau menunda utang tersebut dan tidak terjadi penambahan Jumlah utang sebagai syarat untuk menunda pelunasan utang tersebut. Cara yang kedua tidak diperbolehkan oleh Abu Hanifah, Ahmad Bin Hambal dan Imam Syafi'), tetapi Imam Malik memperbolehkannya kalau sudah memenuhi delapan syarat yang menjamin tidak terjadinya riba dan gurur yaitu:

1.Bahwa debitur harus berada di kota untuk diketahui keadaan ekonominya, apakah dia kaya atau miskin.

2.2 Baliwa debitur harus sudah mengakui utangnya untuk mencegah terjadinya konflik atau mengingkari utang tersebut

3.Bahwa debitur dikenal dengan ketaatannya kepada hukum syari'ah Islam.

4.Tidak menjual utang emas dengan perak dan perak dengan emas untuk mencegah terjadinya kerugian salah satu pihak karena perbedaan harga dua jenis barang tersebut.

5.Bahwa dijual dengan jenis yang sama ataupun lain jenis tetapi harus dengan nilai yang sama, tidak boleh ada tambahan atas nilai aslinya.

6.Tidak ada permusuhan antara orang yang sudah membeli utang tersebut dan debitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun