Mohon tunggu...
Triana Amalia
Triana Amalia Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang wanita yang bersosialisasi dengan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah yang Terbengkalai

26 Januari 2022   06:27 Diperbarui: 6 Februari 2022   16:46 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            

Kurang lebih selama dua tahun, sekolah -- sekolah di Indonesia tidak mendengar hiruk pikuk celotehan para siswa. Wabah COVID -- 19 telah memisahkan gedung sekolah dengan penghuninya. Para siswa terpaksa belajar daring di rumah. Namun, beberapa minggu ini, wabah COVID -- 19 perlahan dinilai berkurang. Sehingga para siswa bisa kembali menyapa gedung sekolahnya.

 

            Para orangtua siswa sebagian besar telah mengizinkan putra -- putrinya untuk pergi ke sekolah. Pemerintah melalui Satgas COVID -- 19 menjamin keberlangsungan pembelajaran di sekolah kala new normal.

 

Misalnya di wilayah Ibukota Jawa Barat, Kota Bandung dengan level PPKM tiga, sebanyak 1677 sekolah menggelar PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas sejak tanggal 8 September 2021. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengatakan, saat ini semua daerah di Jawa Barat berada di level 2 dan level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk itu, sekolah di Jawa Barat sudah bisa melakukan PTM.

 

Begitu pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem menghimbau sekolah -- sekolah untuk melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan syarat vaksinasi guru -- gurunya sudah rampung. Jika terjadi klaster covid baru, maka sekolah tersebut harus segera ditutup.

 

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dicanangkan oleh pemerintah mewajibkan sekolah -- sekolah memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang protokol kesehatan. Di setiap sudut sekolah haruslah ada disinfektan, sabun cuci tangan, tempat cuci tangan, dan handsanitizer. Ada juga thermogun (alat pengukur suhu tembak) yang wajib digunakan tatkala sebelum memasuki wilayah sekolah. Begitu pun warga sekolah sendiri harus memastikan benar -- benar sehat dengan tidak adanya gejala batuk, pilek, demam, atau sakit tenggorokan. Tidak lupa pula menjaga jarak 1,5 meter dengan demikian, hanya 50% siswa yang dapat hadir di sekolah.dan membawa alat tulis, botol minum, dan makanan sendiri.

 

Siswa hanya ke sekolah satu hari dalam seminggu. Mereka secara bergantian pergi ke sekolah. Oleh karena masa percobaan new normal ini, maka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih berlaku. Guru -- guru pun bertambah tugasnya. Harus menyiapkan dua pola mengajar.

 

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, meski telah siap, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memenuhi sejumlah hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Salah satunya yaitu vaksinasi untuk pelajar.

 

Pemulihan psikologis siswa menjadi fokus utama saat PTMT. Pembelajaran daring yang para siswa laksanakan membuat kelelahan mental karena belajar tidak terjadwal dengan baik sebagaimana pembelajaran tatap muka serta menatap gadget terlalu sering.

 

Di mana Peran Pemerintah?

 

Sekolah yang seharusnya menjadi lembaga sosial, di mana tempat anak -- anak (siswa) belajar bersosialisasi dan bekerja sama dengan teman sebayanya. Namun selama pembelajaran daring, mereka tidak saling bertemu, ditambah orangtua yang merasa terbebani ketika sedang membantu anaknya belajar daring. Kini dengan diadakannya PTMT maka kesempatan bagi para siswa menyapa teman -- temannya. Lalu, apakah dengan kembali dibukanya sekolah dan ketatnya protokol kesehatan semua masalahnya selesai?

 

Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Berisikan, "Untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan (b) pembelajaran jarak jauh.

 

Ada pula UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi, "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."

 

Dari kebijakan tersebut, terlihat pemerintah hanya sekadar memberikan intruksi. Tidak terlibat secara langsung. Ada beberapa sekolah yang tidak tersedia tempat cuci tangan yang memadai, dan beberapa warga sekolah yang tidak mengenakan masker. Pemerintah pun hanya menjadikan PTMT ini sebagai "percobaan." Sementara UU Sisdiknas meminta generasi muda Indonesia tumbuh dengan segala kelebihannya. Dalam UU Sisdiknas Pasal 5, terdapat kalimat, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." Tetapi kenyataannya, saat pandemi, semua keperluan penjagaan kesehatan warga sekolah dari paparan COVID -- 19 amat minim.

 

Sekolah -- sekolah sangat membutuhkan peran negara yang terjun langsung. Memastikan sekolah bersih dan aman bagi generasi muda calon pemimpin bangsa. Setiap sekolah tampak berupaya sendiri melindungi para siswa, guru, dan warga sekolah lainnya agar tidak terjadi klaster COVID -- 19 dari persekolahan.

 

Negara seharusnya hadir menyediakan semua perangkat, fasilitas, tambahan Sumber Daya Manusia (SDM) berikut kebutuhan lainnya untuk menjalankan PTM berstandar pandemi di era new normal. Negara bisa mengalihkan dana atau anggaran untuk proyeksi moderasi, ibukota baru, atau proyek -- proyek KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) karena kebutuhan layanan pendidikan dengan PTMT berkebutuhan fasilitas protokol kesehatan yang lengkap merupakan kewajiban mutlak negara yang saat ini sangat mendesak untuk diwujudkan, upaya ini untuk Indonesia yang lebih maju.

 

 

 

Biodata Penulis

 

Nama: Triana Amalia

 

Pekerjaan: Mahasiswi Prodi Pendidikan IPS Universitas Pendidikan Indonesia

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun