Mohon tunggu...
Triana Amalia
Triana Amalia Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Seorang wanita yang bersosialisasi dengan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah yang Terbengkalai

26 Januari 2022   06:27 Diperbarui: 6 Februari 2022   16:46 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Freeimages 

Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Berisikan, "Untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan (b) pembelajaran jarak jauh.

 

Ada pula UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi, "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."

 

Dari kebijakan tersebut, terlihat pemerintah hanya sekadar memberikan intruksi. Tidak terlibat secara langsung. Ada beberapa sekolah yang tidak tersedia tempat cuci tangan yang memadai, dan beberapa warga sekolah yang tidak mengenakan masker. Pemerintah pun hanya menjadikan PTMT ini sebagai "percobaan." Sementara UU Sisdiknas meminta generasi muda Indonesia tumbuh dengan segala kelebihannya. Dalam UU Sisdiknas Pasal 5, terdapat kalimat, "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." Tetapi kenyataannya, saat pandemi, semua keperluan penjagaan kesehatan warga sekolah dari paparan COVID -- 19 amat minim.

 

Sekolah -- sekolah sangat membutuhkan peran negara yang terjun langsung. Memastikan sekolah bersih dan aman bagi generasi muda calon pemimpin bangsa. Setiap sekolah tampak berupaya sendiri melindungi para siswa, guru, dan warga sekolah lainnya agar tidak terjadi klaster COVID -- 19 dari persekolahan.

 

Negara seharusnya hadir menyediakan semua perangkat, fasilitas, tambahan Sumber Daya Manusia (SDM) berikut kebutuhan lainnya untuk menjalankan PTM berstandar pandemi di era new normal. Negara bisa mengalihkan dana atau anggaran untuk proyeksi moderasi, ibukota baru, atau proyek -- proyek KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) karena kebutuhan layanan pendidikan dengan PTMT berkebutuhan fasilitas protokol kesehatan yang lengkap merupakan kewajiban mutlak negara yang saat ini sangat mendesak untuk diwujudkan, upaya ini untuk Indonesia yang lebih maju.

 

 

 

Biodata Penulis

 

Nama: Triana Amalia

 

Pekerjaan: Mahasiswi Prodi Pendidikan IPS Universitas Pendidikan Indonesia

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun