Mohon tunggu...
Tri Admoko
Tri Admoko Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perda DIY No1 Tahun 2014 : Kriminalisasi para “Dermawan Jalanan”?

22 April 2015   18:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:47 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang anda pikirkan ketika melihat para gelandangan di piggir jalan, atau pengemis di perempatan? Apa Anda akan berempati lewat materiil atau acuh saja?. Gelandangan dan pengemis (gepeng) sudah menjadi masalah sosial di setiap daerah, terlebih lagi di kota-kota besar. Pemerintah D.I.Yogyakarta baru-baru ini mulai gencar melakukan razia gepeng menyusul diberlakukannya Perda No. 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Sampai saat ini, keberadaan Perda tersebut dirasa beum efektif.

Terlepas dari implementasinya, perlu kita perhatikan secara substansial dari Perda tersebut. Ada yang menarik menurut pandangan penulis ketika melihat beberapa pasal dalam Perda tersebut. Sebut saja pasal 22 yang melarang siapa saja, baik orang atau badan hukum memberi sedekah pada pengemis

Menurut hemat penulis, apa yang dilakukan oleh pemerintah lewat Perda tersebut justru menimbulkan masalah baru. Niat awal para “dermawan jalanan” ini baik justru dengan adanya Perda ini mengantarkan mereka sampai di meja hijau. Seperti yang tersurat dalam Pasal 24 ayat 5 bahwa jika sampai ketahuan memberi sedekah, maka akan mendapat pidana kurungan dan denda.

14297030611407420040
14297030611407420040

Menanggapi permasalahan tersebut, kiranya perlu dikaji ulang terhapat Perda gepeng di Jogja tersebut. Selama ini Pemprov Jogja selalu menerapkan langkah represif yang sarat akan pemaksaan dalam merespons masalah gepeng. Hal itu juga yang masih tercermin dalam Perda gepeng tersebut, dengan dalih menganut “ semua orang dianggap tahu akan hukum”.

Sebagai infrastruktur politik, penulis menyarankan pada pemprov Jogja untuk lebih menggunakan pendekatan preventif, koersif, dan pengoptimalan rehabilitasi daripada menggunakan cara-cara yang represif yang dilegalkan dengan perda. Tentu kita berharap agar semoga pemerintah dapat secara bijak mengeluarkan peraturan-peraturan agar tidak menjadi multitafsir, apalagi tidak sesuai dengan tujuan yang ingin tercapai. Agaknya kita kini mulai menyiapkan uang lebih jika ingin menjadi “dermawan jalanan” di Jogja, sedikit untuk gepeng sejuta untuk denda. Jogja memang Istimewa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun