Mohon tunggu...
Tria Cahya Puspita
Tria Cahya Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - -

Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Lihat, dengar dan rasakan...menulis dengan hati.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tata Cara Penukaran Uang di Gedung Kartini Malang

8 April 2023   18:53 Diperbarui: 29 Juli 2023   10:49 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana antrian di halaman Gedung Kartini Malang tertib dan nyaman (sumber : foto pribadi)

Bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) baru di Gedung Kartini, Kota Malang dari tanggal 8 hingga 13 April 2023, sebaiknya dapat memperhatikan beberapa ketentuan dari panitia penyelenggara. Panitia telah menetapkan berbagai aturan agar kegiatan Layanan Penukaran dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan cepat. Jangan khawatir kehabisan kuota, sebab Bank Indonesia Malang telah menyediakan sebanyak 1.600 penukar/hari. Lihat pula Layanan penukaran di kota Malang dan sekitarnya.

Menggunakan KTP pribadi   

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang sejatinya menukar untuk diri sendiri. Diharapkan bagi tiap orang tidak menerima titipan dari orang lain, sebab setiap orang yang hendak menukar wajib membawa KTP pribadi. Petugas akan memeriksa kesesuaian KTP setiap orang dan mendata nomor KTP tersebut pada aplikasi yang tersedia di lokasi. Sehingga orang dengan nomor KTP yang sama, tidak bisa melakukan penukaran lebih dari satu kali.   

Petugas melakukan scan KTP salah satu penukar uang (sumber : foto pribadi)
Petugas melakukan scan KTP salah satu penukar uang (sumber : foto pribadi)
 

Batasan penukaran

Bank Indonesia Malang membatasi penukaran maksimal sebanyak Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam 1 paket per orang/KTP. Artinya setiap orang tidak boleh menukar lebih dari nominal tersebut, namun boleh apabila ingin menukar kurang dari nominal tersebut. Paket tersebut merupakan jumlah total untuk setiap pecahan kecil dari nominal pecahan Rp1.000,00 hingga Rp20.000,00 masing-masing hanya 1 pak (isi @100lembar). Atau dengan kata lain dapat dirinci sebagai berikut :

  • Nominal Rp1.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp100.000,00
  • Nominal Rp2.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp200.000,00
  • Nominal Rp5.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp500.000,00
  • Nominal Rp10.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp1.000.000,00
  • Nominal Rp20.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp2.000.000,00

Sebagai contoh, apabila masyarakat ingin menukar uang nominal Rp5 ribu dan Rp10 ribu saja, maka hanya akan memperoleh penukaran sebesar Rp1,5juta. Sebab maksimal hanya boleh menukar 1 pak setiap nominal pecahan. Apabila hendak menukar dengan semua nominal uang pecahan kecil, maka perorangan akan mendapatkan sejumlah maksimal Rp3,8juta.

Persyaratan penukaran (sumber : BI Malang)
Persyaratan penukaran (sumber : BI Malang)

Sistem Antrian 

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi yang berjejalan. Sebab Bank Indonesia telah mengatur pelayanan penukaran sedemikian rupa dengan beberapa area antrian.

Pak Ramdani, seorang pensiunan yang menjadi salah satu penukar uang mengatakan bahwa layanan penukaran saat ini paling bagus sistemnya, teratur, dan nyaman. Tidak kepanasan sebab ada atap tenda, antrian cepat, disediakan tempat duduk di beberapa titik sehingga kalau capek bisa duduk.

Pak Ramdani, salah satu penukar uang tanggal 8 April di Gedung Kartini Malang (sumber : foto pribadi)
Pak Ramdani, salah satu penukar uang tanggal 8 April di Gedung Kartini Malang (sumber : foto pribadi)

Bank Indonesia Malang memang telah mengantisipasi kondisi masyarakat yang saat ini sedang melakukan puasa agar tetap dalam kondisi yang nyaman. Area antrian dibagi dalam beberapa titik agar masyarakat tidak menumpuk. Di ujung antrian sebelum masuk ke area gedung, nantinya petugas akan meminta perorangan untuk menunjukkan KTP dan memeriksanya (judi online). Setelah itu, perorangan kembali menyerahkan KTP kepada petugas berikutnya yang akan melakukan scan KTP dan melakukan penginputan nomor KTP ke dalam sistem. Perorangan kemudian akan diberikan nomor antrian dan masuk ke gedung.

Suasana antrian di halaman Gedung Kartini Malang tertib dan nyaman (sumber : foto pribadi)
Suasana antrian di halaman Gedung Kartini Malang tertib dan nyaman (sumber : foto pribadi)

Di dalam gedung, telah ada petugas yang akan mempersilahkan untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan untuk menunggu hingga disebutkan nomornya. Perorangan akan diminta mengantri dalam satu barisan (jumlah yang tidak terlalu banyak). Petugas kemudian akan memeriksa nomor antrian masing-masing orang sehingga waktu kedatangan sesuai dengan urutan nomornya. Petugas kemudian akan mempersilahkan untuk menuju masing-masing loket penukaran.

Suasana di dalam Gedung Kartini tertib dan nyaman (sumber : foto pribadi)
Suasana di dalam Gedung Kartini tertib dan nyaman (sumber : foto pribadi)

Penukaran Dengan Uang Tunai dan Non Tunai

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran dengan uang tunai, wajib merapikan uang tersebut dengan posisi gambar yang sama. Uang yang dibawa sebaiknya uang pecahan besar yang nantinya akan ditukarkan dengan uang pecahan kecil yang baru atau “gress”. Hal ini akan mempercepat proses penukaran di masing-masing loket bank.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak membawa uang tunai ataupun uang yang dibawa kurang, tidak perlu panik dan khawatir. Sebab, pihak bank telah menyediakan mobil Layanan E-Channel yang dapat berperan sebagai ATM. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan penukaran uang dengan QRIS.

Mobil Layanan salah satu bank (sumber : foto pribadi)
Mobil Layanan salah satu bank (sumber : foto pribadi)

Penggunaan QRIS dalam layanan penukaran (sumber : foto pribadi)
Penggunaan QRIS dalam layanan penukaran (sumber : foto pribadi)

Layanan penukaran uang menggunakan non tunai khususnya QRIS mempermudah dan mempercepat proses penukaran. Cukup dengan scan QRIS, masyarakat langsung memperoleh UPK baru. Mudah bukan?

Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan singkat di atas, masyarakat di kota Malang dapat melakukan penukaran UPK baru dengan tertib dan lancar. Masih ada waktu hingga beberapa hari ke depan untuk penukaran di Gedung Kartini Malang. Jadi, tunggu apa lagi? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun