Mohon tunggu...
Tria RiskiAzijah
Tria RiskiAzijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger pro

Pro banget

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemanfaatan Hukum Internasional Oleh Negara Maju Terhadap Negara Berkembang

17 Maret 2023   08:29 Diperbarui: 17 Maret 2023   08:38 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Yang disebut hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. 

Hukum Internasional dimanfaatkan oleh negara maju terhadap negara berkembang untuk dua hal. Pertama adalah untuk turut terlibat dalam kebijakan dalam negeri berkembang, Kedua dalam rangka menekan negara berkembang untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dari negara maju. Perjanjian internasional kerap digunakan oleh negara maju untuk melakukan intervensi terhadap masalah domestik negara berkembang. Intervensi yang dilakukan tidak terlepas dari kepentingan nasional. Kebanyakan negara maju yang merupakan negara barat membungkus kepentingan dengan hukum internasional.

Dalam masalah HAM, keterlibatan negara maju dalam urusan domestik negara berkembang disebabkan oleh tidak perhatikannya masalah HAM oleh elt politik negara berkembang dalam menjalankan roda pemerintahan, bahkan cenderung kejam.

Padahal pasca Perang Dunia (PD) II masalah kemanusiaan sudah menjadi perhatian internasional. Pelanggaran HAM di satu negara akan menjadi perhatian bagi negara lain, bahkan dewasa ini dikenal kejahatan internasionl yang dianggap sebagai pelanggaran luar biasa terhadap kemanusiaan.

Untuk mencegah berulangnya dan meluasnya pelanggaran HAM oleh karena itu pemerintahaan negara berkembang, negara maju perlu untuk memberi pengaruh terhdap negara berkembang.

Dalam masalah lingkungan hidup, negara maju pun turut ikut campur dalam urusan domestik negara berkembang. Ini dilakukan mengingat negara maju menganggap negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonominya kurang memperhatikan masalah lingkungan hidup, bahkan cendrung menimbulkan ekses yang menjurus pada kerusakan. Padahal kerusakan lingkungan di satu tempat akan berakibat pada dunia secara keseluruhan. Oleh karenanya salah satu upaya mencegah perusahaan ini adalah mempengaruhi negara berkembang dalam mengambil kebijakan yang berimplikasi pada lingkungan hidup. Salah satu upaya negara maju untuk turut campur dalam isu tersebut. Perjanjian internasional akan direncanakan oleh negara maju yang esensinya akan berpengaruh pada kebijakan dan hukum nasional dari negara berkembang.

Untuk mencegah kebijakan menutup pasar oleh negara berkembang maka dibuat perjanjian internasional yang berimplikasi pada liberalisasi perdagangan internasional. Untuk mencegah tindakan yang melanggar HAM oleh pemerintahan negara berkembang maka dibuat perjanjian internasional yang melarang tindakan-tindakan tertentu. Demikian pula untuk mencegah kebijakan yangmerusak lingkungan hidup akan dirancang suatu perjanjian internasional yang memperhatikan masalah lingkungan hidup.Bila perjanjian internasional telah diikuti oleh negara berkembang, namun kebijakan yang diambil bertentangan dengan perjanjian yang telah diikuti maka negara maju tidak segan-segan akan menggunakan perjanjian internasional tersebut sebagai alat penekan. Dengan demikian perjanjian internasional yang diikuti oleh negara berkembang akan digunakan sebagai medium intervensi urusan domestik sekaligus alat penekan oleh negara maju.

Pengalaman Indonesia

Indonesia memiliki berbagai pengalaman yang terkait dengan pemanfaatan hukum internasional sebagai instrumen politik. Pengalaman ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengalaman dimana Indonesia harus mengikuti keinginan masyarakat internasional karena masyarakat internasional memanfaatkan hukum internasional (selanjutnya disebut "Pemanfaatan Hukum Internasional Terhadap Indonesia") dan pengalaman Indonesia dalam memanfaatkan Hukum internasional (selanjutnya disebut "Pemanfaatan Hukum Internasional Oleh Indonesia").

Pemanfaatan Hukum internasional Terhadap Indonesia

Banyak kasus yang menunjukkan dimana negara lain atau organisasi internasional menggunakan hukum internasional terhadap Indonesia. hukum internasional, utamanya perjanjian internasional, digunakan oleh negara maju untuk 'mengekang' kebebasan dan kedaulatan Indonesia. Berbagai perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam mengambil kebijakan. Bahkan kebijakan yang diambil dengan diikutinya perjanjian internasional yang ditandatangani diharapkan selaras dengan standar internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun