Mohon tunggu...
Tri Apriyadi
Tri Apriyadi Mohon Tunggu... lainnya -

Belajar menulis. \r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengubah Raskin Menjadi Rasda

14 Desember 2013   08:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak lama lagi pengadaan beras miskin (raskin) akan di sediakan oleh petani lokal di Kulon Progo sendiri. Pemkab Kulon Progo akan mengadakan MoU dengan Bulog Daerah istimewa Yogyakarta terkait rencana ini pada bulan ini. Pemkab Kulon Progo menargetkan realisasinya dimulai 2014 mendatang.

Menurut Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo, setelah Pemkab melakukan pendekatan, Bulog bersedia mengakomodir Raskin di ubah menjadi Rasda ( Beras Daerah ). Ditargetkan Mou akan di tandatangani bulan ini juga.

Meski Rasda tidak berasala dari Bulog, namun anggaran untuk pengadaan maupun distribusinya tetap berasal dari pemerintah pusat. Bedanya dalam pengadaan beras Bulog membeli dari produksi petani Kulon Progo melalui Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ).

Kapasitas beras yang harus disiapkan Gapoktan berkisar 650 – 750 ton per bulan. Karena itu Pemkab akan membimbing Gapoktan untuk memproduksi beras sebanyak itu dengan kualitas baik. (progo update, 12 Desember 2013)

Rencana pengadaan Raskin menjadi Rasda itu tentu merupakan sebuah terobosan positif yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Probo. Raskin yang selama ini di dominasi dari Bulog –yang notabene adalah badan pemerintahan pusat- akan di coba di berbagi peran dengan pemerintah daerah.

Menurut penulis, ada beberapa hal yang menarik dari rencana pengubahan Raskin menjadi Rasda tersebut.

Pertama, secara bahasa pengubahan dari istilah Raskin menjadi Rasda seolah ingin menunjukkan adanya bargaining position. Kata miskin dari raskin menjadi daerah tersimpan rasa ‘pemberontakan’ ingin mengubah bahwa beras itu bukan berasnya orang miskin tetapi di sediakan oleh orang daerah / lokal. Ada semangat kemandirian di situ. Semangat untuk bisa mencukupi kebutuhan pangan dari hasil sendiri bukan dari orang lain. Ada keinginan meningkatkan ‘derajat’ kemanusiaan dari peristilahan untuk masyarakat daerah Kulon Progo.

Kedua, dengan pengubahan Raskin menjadi Rasda ini ada semacam desentralisasi pada bidang pangan. Pemerintah daerah di beri kesempatan untuk mengelola pangannya sendiri dengan hasil produk daerah sendiri.

Selama ini memang daerah hanya di beri peran dalam pendistribusian dalam pembagian Raskin ke masyarakat yang berhak menerima. Persoalan pengadaan menjadi domain dari Bulog.

Ini merupakan tantangan bahwa Kulon Progo akan mampu menyediakan beras sendiri dalam rangka keswasembadaan pangan. Dan ini seperti mengukuhkan kembali tekat bersama Madhep Manthep Pangane Dhewe ( Siap dan mantap dengan makanan yang dihasilkan sendiri) yang di hasilkan dalam sebuah acara Ngaji Bareng bersama Cak Nun dan Kyai Kanjeng pada tanggal 19 Juli 2013 di Alun-alun Wates.

13869848091969228579
13869848091969228579
Ketiga, rencana ini diharapkan akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat petani Kulon Progo. Dengan rencana petani Kulon Progo akan lebih mudah dalam memasarkan produksi berasnya. Ini adalah salah satu wujud dari slogan yang sedang di gelorakan oleh Pemkab Kulon Progo yaitu Bela Kulon Progo, Beli Kulon Progo. Sebuah usaha untuk membela Kulon Progo dengan membeli produk-produk dari Kulon Progo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.

Tentu dengan adanya rencana ini merupakan tantangan bagi Kulon Progo terutama pihak-pihak yang berkaitan yaitu Pemkab melalui Dinas Pertaniannya bersama dengan petani. Salah satu tantangan yang penting dari rencana ini adalah bagaimana mengadakan pengadaan beras daerah ini dengan beras yang mempunyai kualitas yang baik.

Kritikan selama ini terhadap beras raskin yang di distribusikan bagi masyarakat kurang mampu adalah kualitas beras raskin jelek. Berasnya kotor dan sering banyak kutu didalamnya. Dengan kondisi beras yang demikian, sering kali beras yang telah didapat tidak dapat dikonsumsi. Beras akan dijual kembali dengan harga yang murah atau malah di berikan sebagai makanan ternak.

Tentu ini bukan perkara yang ringan bagi Dinas Pertanian Kulon Progo. Mengingat berbagai persoalan menyangkut produktivitas pertanian yang cukup kompleks. Ini menyangkut persoalan lahan pertanian yang semakin berkurang, hama tanaman yang sering menyerang dan iklim yang sekarang tidak stabil.

Rencana ini juga merupakan tantangan yang cukup berat bagi Gapoktan yang akan menyediakan beras daerah. Mengingat pengalaman beberapa waktu, pernah ada program penyediaan beras oleh Gapoktan untuk PNS di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Dalam program itu di keluhkan kualitas berasnya kurang baik. Padahal dengan harga yang cukup pantas untuk mendapatkan beras yang baik. Di samping itu ada rumor dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa tidak semua beras yang diadakan oleh Gapoktan adalah berasal dari daerah Kulon Progo. Beras ini berasal dari luar daerah Kulon Progo yang disediakn oleh pedagang.

Jikalau hal ini benar dan masih yang terjadi maka tujuan pengadaan beras daerah untuk mengangkat kesejahteraan petani Kulon Progo akan tidak tercapai. Hal ini hanya dimanfaatkan oleh para pedagang yang mencari keuntungan pribadi semata.

Maka dalam menghadapi rencana ini perlu adanya pengawasan yang cukup ketat dari pihak pemerintah terutama dalam pengadaan beras. Ini berkaitan dengan kontrol akan kualitas dan sumber pengadaan.

Jika terealisasi, rencana ini diharapkan tidak hanya akan berlangsung satu atau dua tahun saja. Tapi untuk jangka waktu yang lama, selama program raskin ini masih ada. Maka dari itu perlu juga langkah-langkah preventif menjaga agar lahan pertanian tetap terjaga dan di pertahankan eksistensinya. Ini mengingat gejala yang banyak terjadi adanya konversi lahan pertanian menjadi area industri atau properti. Bila tidak di perhatiakan akan mempengaruhi produktivitas pertanian. Mungkin perlu di buat regulasi untuk memayungi lahan pertanian agar tetap di pertahankan menjadi lahan pertanian. Mungkin bisa lewat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Kabupaten Sleman sudah menerapkan hal tersebut.

Dengan begitu diharapkan keberlangsungan program Rasda akan tetap terjaga dan petani Kulon Progo akan dapat terus menikmati hasilnya. Semoga.

Kulon Progo, 14 Desember 2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun