PENGERTIAN PEMBIAYAAN
* Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
* transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
* transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
* transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna';
* transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
* transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk
transaksi multijasa
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
AKAD
TABARRU'
Karakteristik akad-akad Tabarru' :
* Non Profit Transaction
* Tujuan : tolong-menolong, kebaikan
(asal kata : Al- Birr = kebaikan)
* Boleh meminta sekedar imbalan untuk
menutup biaya. (1. Meminjamkan Uang (Qard, Rahn, Hiwalah)
2. Meminjamkan Jasa (Wadi'ah, Wakalah, Kafalah )
3. Memberi Sesuatu
(Hibah, Wakaf, Hadiah, Sedekah))
TIJARAH
Karakteristik akad-akad Tijarah :
* Profit Transaction
* Boleh meminta keuntungan atas nilai
uang/pokok pembiayaan. * Terdiri dari 2 jenis :
1. Natural Certainty Contracts (NCC)
Akad yg bisa dipastikan keuntungannya : transaksi jual beli,sewa
2. Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Akad yg tidak bisa dipastikan returnnya, transaksi kerjasama
PERANAN PEMBIAYAAN
DLM SISTEM PERBANKAN SYARIAH
Penghimpunan Dana :
- Giro (wadi'ah)
- Tabungan (Mudharabah) - Deposito (Mudharabah)
Penyaluran Dana :
- Murabahah, Istishna, Salam - Musyarakah & Mudharabah - Ijarah
JENIS PRODUK PEMBIAYAAN APLIKASI SKIM JUAL-BELI
1. MURABAHAH
a. Konsumtif : Pembelian Rumah, Kendaraan
b. Produktif : Pembelian persediaan brg dagangan, bahan baku produksi, dsb
c. Investasi : Pembelian mesin, pembelian pabrik & kantor
2. SALAM
Contoh : Pembelian produk pertanian
3. ISTISHNA
Contoh : Pembiayaan konstruksi bangunan & gedung
PROSES PEMBIAYAAN
TAHAPAN PROSES PEMBIAYAAN :
1. Collecting Data (Pengumpulan dokumen nasabah, Solisitasi,Investigasi)
2. Analisa Pembiayaan (Diajukan oleh Analyst Officer dlm format Nota Analisa Pembiayaan)
3. Pemutusan Pembiayaan (oleh Komite Pembiayaan)
4. Persetujuan Pembiayaan
5. Pengikatan Pembiayaan (tanda tangan akad & pengikatan jaminan)
6. Realisasi Pembiayaan (Pencairan dana)
7. Penyimpanan Dokumen (oleh Administrasi Pembiayaan)
8. Pembayaran angsuran / bagi hasil (selama jk waktu pembiayaan)
9. Pelunasan
10. Pengembalian dokumen jaminan kepada nasabah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H