Mohon tunggu...
Tri Arum Ramadhani
Tri Arum Ramadhani Mohon Tunggu... Penulis - Tenaga Ahli DPR RI

Interest in international relations, history, military and defense.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangkar Keamanan Laut Indonesia: Penguatan Externe Souvereiniteit dalam Konflik Laut Cina Selatan

31 Mei 2024   12:57 Diperbarui: 31 Mei 2024   13:33 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila sebuah negara membiarkan pelanggaran wilayah teritorial dan tidak mampu mengatasi ancaman konflik yang mengganggu stabilitas keamanan negaranya, maka negara tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kedaulatan. Sangat disayangkan bahwa negara tersebut tidak dapat berfungsi dalam menjalankan amanah konstitusional. Hal ini berdampak memunculkan berbagai sentiment negatif pada reputasi negara tersebut dalam kancah internasional, serta ada kemungkinan munculnya berbagai instabilitas dalam negeri. Oleh karena itu, menjaga kedaulatan wilayah merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mempertahankan kedaulatan negara (Souvereignity) dan hak-hak berdaulat (Souvereign Rights) antar negara serta menyelesaikan semua persoalan yang berkaitan dengan hubungan internasional, negara perlu menetapkan perbatasan wilayah baik dimensi perbatasan darat maupun perbatasan laut dan udara. Penetapan perbatasan wilayah (Border Zone) tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum internasional agar dapat memberikan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang mendiami wilayah perbatasan. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi negara dibatasi oleh wilayah negara itu, sehingga negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam batas-batas wilayahnya.

Kedaulatan sendiri dibagi berdasarkan jenis dan sifatnya, yaitu:

  1. Kedaulatan ke dalam (Interne souvereiniteit), ialah bahwa kekuasaan negara itu ditaati dan dapat memaksakan untuk ditaati oleh rakyatnya.
  2. Kedaulatan ke luar (Externe souvereiniteit), ialah bahwa kekuasaan negara itu mampu mempertahankan diri terhadap serangan yang datang dari luar dan sanggup mengadakan hubungan dengan luar negeri. Kedaulatan ke luar ini biasanya dinamakan "kemerdekaan" (independence).

Dalam kaitannya dengan konflik Laut Cina Selatan, maka menjadi penting bagi Indonesia agar memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan, memiliki pertahanan kuat untuk menangkal berbagai ancaman dari luar, sekaligus memiliki kemampuan untuk melakukan diplomasi dengan negara lain.

Prinsip Externe Souvereiniteit dalam konflik Laut Cina Selatan, mengisyaratkan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat, harus dapat memiliki beberapa kemampuan, yaitu :

1) ability to detect - kemampuan mendeteksi aktivitas di laut yang cepat dan akurat dengan teknologi pemantauan multi-sumber data dan informasi yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga.

2) ability to respond - kemampuan merespons dan/atau menindak tegas pelanggaran yang terjadi

3) ability to punish - kemampuan menjatuhi sanksi dan/atau hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelaku ancaman keamanan laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional; dan

4) ability to cooperate with international community - kemampuan untuk mengatasi ancaman keamanan laut dengan mengadakan kerja sama internasional

Apabila kemampuan-kemampuan ini dimiliki secara optimal oleh Indonesia, niscaya hal ini akan mampu menjadi "jangkar" untuk menguatkan posisi strategis Indonesia di wilayah konflik Laut Cina Selatan. Tidak hanya itu, apabila indilator kemampuan yang telah disebutkan di atas, dikolaborasikan dengan strategi pertahanan yang mengedepankan critical capabilities Indonesia sebagai negara kepulauan dengan konsep pertahanan berlapis yang diimbangi dengan pembangunan kekuatan Tri Matra Terpadu yang seimbang, inter-operable, dan sinergis, maka kedaulatan Indonesia akan sangat mampu terjaga dengan baik.

Sudah saatnya Indonesia memiliki kepemimpinan yang kuat, khususnya menyangkut keamanan laut. Kebijakan mengenai laut yang diambil oleh Indonesia akan memberikan pengaruh secara global. Bila dikaji lebih jauh dari sisi regulasi, PP 13 tahun 2022 dan Perpres 59 Tahun 2023 telah memberikan arah yang baru yaitu sistem keamanan laut dengan "

https://www.mongabay.co.id/2018/11/02/inilah-10-fakta-menarik-tentang-laut-indonesia/Input sumber gambar
https://www.mongabay.co.id/2018/11/02/inilah-10-fakta-menarik-tentang-laut-indonesia/Input sumber gambar
synergized patrol & multi-door approach" yang seharusnya dapat diaplikasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun