Mohon tunggu...
Tri Arum Ramadhani
Tri Arum Ramadhani Mohon Tunggu... Penulis - Tenaga Ahli DPR RI

Interest in international relations, history, military and defense.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangkar Keamanan Laut Indonesia: Penguatan Externe Souvereiniteit dalam Konflik Laut Cina Selatan

31 Mei 2024   12:57 Diperbarui: 31 Mei 2024   13:33 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mongabay.co.id/2018/11/02/inilah-10-fakta-menarik-tentang-laut-indonesia/Input sumber gambar

 

Jangkar Keamanan Laut Indonesia :

Penguatan Externe Souvereiniteit dalam konflik Laut Cina Selatan

 

Upaya menjaga kedaulatan dan menjaga stabilitas negara merupakan tantangan bagi semua bangsa, termasuk Indonesia. Stabilitas bangsa mensyaratkan sistem keamanan yang kuat, termasuk di laut. Dinamika ekonomi, politik dan teknologi membawa pengaruh sangat besar terhadap dinamika keamanan laut. Berbagai tantangan keamanan laut saat ini tidak lagi terbatas pada tantangan tradisional, namun juga meluas kepada tantangan non-tradisional. Memahami bentuk dan sumber ancaman keamanan laut serta tingkat kewaspadaan dan kemampuan sistem keamanan laut nasional saat ini menjadi penting untuk menyusun rencana penguatan sistem keamanan laut nasional sehingga mampu mengantisipasi ancaman serta mengawal target-target pembangunan, khususnya dalam sektor kelautan.

Nilai Strategis 

Penguasaan ruang secara de facto dan de jure merupakan legitimasi dari kekuasaan politik. Bertambahnya ruang negara atau berkurangnya ruang negara oleh berbagai jenis sebab, selalu dikaitkan dengan kehormatan dan kedaulatan suatu negara. Rivalitas strategis dan dinamika geopolitik merupakan dua hal yang menonjol dalam adanya sengketa wilayah internasional, seperti yang terjadi dalam konflik Laut Cina Selatan. Eskalasi konflik dipengaruhi oleh kepentingan politik, strategis, dan ekonomi.

Konflik Laut Cina Selatan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan status perairan yang menjadi bagian dari SLOC internasional. Laut Cina Selatan berada di tengah jalur SLOC yang memanjang antara Timur Tengah-Asia Timur, di mana Timur Tengah merupakan pusat energi dunia dan Asia Timur adalah penggerak roda ekonomi dunia. Dalam era globalisasi, lebih dari 90 persen perdagangan dunia dilakukan lewat laut, sehingga Laut Cina Selatan mempunyai nilai strategis bagi semua negara yang berkepentingan, baik yang merupakan pihak dalam sengketa maupun negara-negara yang tidak terlibat dalam sengketa. Selain dari aspek ekonomi, Laut Cina Selatan juga memiliki nilai strategis dari aspek politik dan keamanan

Stabilitas kawasan menjadi penting karena kawasan LCS mempunyai nilai ekonomis, politis, dan strategis sebagai Sea Lanes of Trade (SLOT) dan Sea Lanes of Communication (SLOC) yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Jika dielaborasi lebih jauh, SLOC merupakan rute maritim antar pelabuhan-pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan pelayaran internasional yang meliputi perdagangan, pengiriman logistik, dan angkatan laut. Sebagai jalur pelayaran internasional, kawasan LCS merupakan rute utama bagi sepertiga perdagangan maritim dunia. Selain itu, jalur ini juga memfasilitasi volume lalu lintas transportasi pengiriman perdagangan maritim seperti minyak mentah dengan volume pelayaran mencapai 1.000 unit kapal per hari.

Kepentingan Nasional Indonesia dan Prinsip Externe Souvereiniteit

Berbicara mengenai kepentingan nasional Indonesia, maka perlu dilihat dari dua hal yang saling berkaitan, yakni dinamika yang terjadi dalam sengketa LCS dan persinggungan di Laut Natuna Utara. Walaupun Indonesia tidak termasuk ke dalam claimant states, namun nine dash line yang diklaim oleh Tiongkok telah bersinggungan dengan kepentingan nasional Indonesia di Laut Natuna Utara.

Hal yang paling penting dalam isu konflik di kepulauan Natuna ini adalah potensi ancaman bagi pemerintah Indonesia atas klaim pemilikan Cina terhadap kepulauan Natuna tersebut, karena isu tersebut menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Klaim tumpang tindih di perairan LCS ini kerap menimbulkan ketegangan dan berpotensi menyebabkan instabilitas keamanan di kawasan. Eskalasi konflik yang dapat berujung pada timbulnya serangan di wilayah NKRI, tentunya harus dapat Indonesia antisipasi sebagai bentuk dari menjaga kedaulatan wilayah.

Apabila dilihat dari dasar hukum, maka dapat ditelaah bahwa kedaulatan Indonesia menjadi hal yang sangat krusial karena didasarkan pada prinsip konstitusi tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.  Kalimat "bagi segenap bangsa" dapat ditafsirkan bermakna kedaulatan teritori. Konstitusi memberikan dua instrumen terkait cara menjaga kedaulatan, yakni instrument pertahanan dan instrumen keamanan. Kedua instrumen ini, perlu dilaksanakan dalam rangka menjaga kedaulatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun