Mohon tunggu...
TRI WAHYUNI
TRI WAHYUNI Mohon Tunggu... Lainnya - 102190177 SM.G

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Indonesia

22 Mei 2021   13:44 Diperbarui: 22 Mei 2021   13:46 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • PENDAHULUAN
  •  Dalam islam banyak cara meningkatkan perekonomian yang salah satunya termasuk dalam membayar zakat yang menjadi rukun islam yang ke-3, bagi seluruh umat islam di wajibakan membayar zakat. Dengan menggunaka uang ataupun barang-barang yang berharga lainnya. Oleh karena itu memerangi kemiskinan merupakan tantangan yang dihadapi oleh setiap negara terutama dengan negara islam,menyejahterakan kehidupan bangsa merupakan tujuan nasional yang diamanahkan dalam pembukaan undang-undang dasar republik Indonesia.[1]bagi Indonesia sendiri zakat merupakan pendukung dalam mengembangkan setiap perekonomian dan mendorong peningkatan kemaslahatan umat islam. Zakat ini merupakan wadah untuk membentuk perekonomian lebih baik dan menjadi sumber dari zaman Rasulallah SAW sampai sekarang,tidak hanya itu dalam menjadi rata pemerintah membentuk struktur untuk mengelola zakat. 
  • PEMBAHASAN

 

Zakat secara etimonologi berasal dari kata "zaka" yang berarti berkah,bersih dan baik, zaka dapat berarti tumbuh dan berkembang. secara termonologi zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Jadi dapat disimpulkan dari definisi zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan ataupun menyucikan agar harta yang dimiliki menjadi berkah. Dalam mengeluarkan zakat tidak serta merta mengurangi harta akan tetapi malah meningkatkan perkembangan dalam konteks dan ibadah.[2] Landasan perintah melaksanakan zakat pada Q.S At-Taubat ayat 18 yang berbunyi" sungguh yang menyemarakan masjid-masjid allah hanyalah orang-orang beriman kepada allah,dan hari kemudian mendirikan sholat membayar zakat dan tidak takut kepada siapa-siapa kecuali allah."[3] Ada beberapa surah yang mengajurkan perintah membayar zakat yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 43 dan Q.S At-Taubat ayat 103. Tidak hanya surah yang memerintahkan membayar zakat itu wajib akan tetapi pemerintah membuat undang-undang tentang kewajiban membayar zakat dan mengelola zakat dengan benar sesuai dengan anjuran Rasulallah SAW. Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaa zakat, Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan pelayanan pengelolaan zakat yang efektif dan efesien serta pemanfaatan zakat dalam upaya pengetasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Mampu mendorong perekonomian dan memberikan kepada mereka hak untuk kebutuhan sehari-hari,pengelolaan zakat dapat dikelola oleh lembaga masyarakat seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau bisa juga dikelola oleh badan pemerintah seperti Badan Amil Zakat (BAZ).BAZNAS dan LAZ harus bersinergi dalam satu tujuan besar, yaitu mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa. Zakat akan dapat memberikan dampak yang lebih luas (multiplier effect), dan menyentuh semua aspek kehidupan, apabila pendistribusian zakat lebih diarahkan pada yang kegiatan bersifat produktif.[4]

 

Lembaga Amil Zakat (BAZ) berperan sebagai pengumpul atau perwakilan dari masyarakat agar mudah dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat kepada fakir dan miskin. Anggota Lembaga Amil Zakat (LAZ) terdiri dari beberapa tokoh ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam. Sedangkan perwakilan pemerintah terdiri dari unsur kementrian terkait, pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan zakat dalam mengumpulkan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Selanjutnya pengumpulan zakat diserahkan kepada UPZ, yaitu Unit pengumpulan zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS  untuk membantu mengumpulkan zakat[5]. Pada masa Umar Bin Khattab umat muslim yang tidak melaksanakan membayar zakat akan mendapat denda yang berat, hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting untuk kemaslahatan umat muslim dan dijadikan sarana untuk memecah masalah ekonomi secara keseluruhan pada masa itu. Posisi zakat sebagai  pedapatan utama negara berakhir pada masa kekhalifah islam pendapatan pada umumnya termasuk Indonesia didapat pada sektor pajak. Oleh karena itu Indonesia mencoba menggali potensi zakat melalui undang-undang pengelolaan zakat, Dan pada masa sekarang pun zakat masih menjadi andalan bagi umat islam diberbagai dunia, dalam pengelolaan zakat di Indonesia memberikan banyak manfaat dan beberapa faktor yang mengubah perekonomian perinduvidu maupun dari lembaga.     

 

Harta yang wajib dizakati menurut undang-undang pengelolaan zakat antara lain : simpanan logam mulia,berupa emas, perak atau logam muliah lainnya kekayaan berupa uang dan surat berharga, pedapatan dari hasil perdagangan,perusahaan petanian, perkebunan,perhutanan,perikanan,perternaan,pertambangan, pendapatan dan jasa, rikaz.Meskipun penerimaan dana oleh BAZNAS dan LAZ setiap tahunnya,upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat belum optimal.Sayangnya di Indonesia sendiri belum mampu mengoptimalkan kewajiban membayar zakat, pemerintah lebih fokus pada tujuan mengekamanyekan pembayaran bukan untuk membayar zakat. Dalam beberapa teori dalam pengelolaan harus banyak dibenahi untuk meningkatkan kinerja dalam mengelolaa zakat,supaya mendorong koneksi perekonomian di Indonesia. Mau tidak mau masyarakat dan unit pemerintah harus bergerak dalam menyusun zakat agar berkembang dan mampu mengelola zakat dengan baik dan benar,kesadaran dari masyarakat sendiri yang perlu diperhatikan tak hanya menjadi kewajiban bagi umat islam tetapi menjadi tolak ukur ekonomi yang menjadi syariat islam.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun