Mohon tunggu...
Tri Febi Maharani
Tri Febi Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang gemar membaca dan menyalurkan isi kepalanya yang ruwet lewat tulisan

I think it is right that as a woman should be able to make decisions about our own due.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Peran Parlemen dalam Pemulihan Pandemi Covid-19

6 Desember 2021   11:00 Diperbarui: 6 Desember 2021   11:07 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fungsi anggaran berarti DPR dapat membahas serta mengubah RAPBN dan menetapkan APBN dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan Fungsi ini, DPR dapat mengalokasikan anggaran dana pandemi Covid-19 dengan membuat antisipasi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memaksimalkan anggaran, baik anggaran makro maupun mikro. Salah satu antipasti untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan Surat Utang Negara yang hal ini dirujuk dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran negara dan termasuk untuk menghadapi wabah pandemi ini, Kementerian Keuangan menerbitkan 3 seri Surat Utang Negara yaitu seri RI1030, RI1050 dan RI0470. Surat Utang Negara tersebut memiliki total nominal sebesar USD4,3 miliar yang terdiri dari masing-masing USD1,65 miliar untuk tenor 10,5 tahun, USD1,65 miliar untuk tenor 30,5 tahun dan USD1 miliar untuk tenor 50 tahun. Disisi lain, secara responsif dan efektif bahwa kebijakan fiskal ini untuk mendukung tiga program prioritas dan fundamental dalam melakukan penanganan Covid-19 dalam hal ini meliputi penanganan masalah Kesehatan, dukungan terhadap dunia usaha seperti UMKM dan penyedia jaring pengaman sosial.

3. Fungsi Pengawasan 

Dalam fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan pembangunan oleh presiden. DPR melelui fungsi ini melakukan pengawasan kebijakan, penganggaran, serta pelaksanaan maupun penangan pandemi Covid-19 sehingga dapat terarah seperti yang diharapkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa parlemen memegang peran penting dalam upaya pemulihan akan wabah pandemi Covid-19. Parlemen hendaknya memiliki komitmen yang kuat bersama pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan proses 3T (Testing, Tracing, Treatment) yang sampai saat ini masih tergolong buruk dibandingkan dengan Negara lainnya. Tapi, tak berhenti sampai menjalankan tugas fungsi intinya saja. Parlemen tentunya membutuhkan dan memiliki kewajiban untuk mengajak masyarakat bekerjasama memerangi pandemic dan bersama-sama bangkit memulihkan keadaan negara akibat pandemic covid-19. Karena sejatinya, Warga Negara Indonesia yang berperan penting dalam masalah ini. Sebab, suka tak suka, sadar tak sadar kitalah yang menyumbang dan turut berpartisipasi dalam kenaikan kasus-kasus Covid-19 setiap harinya. DPR-RI hanyalah instrumen penyampai aspirasi rakyat. Selebihnya, rakyatlah yang harusnya memiliki kesadaran penuh terhadap pandemi. Patuhi segala kebijakan-kebijakan yang telah dibentuk oleh pemerintah dan hendaknya Warga Negara Indonesia juga dapat memiliki komitmen yang kuat untuk terus melaksanakan kebijakan tersebut. Harapannya anggota parlemen dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik, fokus terhadap penangan wabah, memiliki kepekaan yang sama dan hentikan berdebatan-perdebatan tak berarti, sehingga kita dapat melewati persoalan pelik ini bersama, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral integritas bangsa dan nilai dari demokrasi itu sendiri. Hingga benarlah apa yang dikatan David Sossoli "Demokrasi seharusnya tidak dihentikan oleh virus. Kami (parlemen) membutuhkan proses demokrasi untuk membantu rakyat mengatasi keadaan darurat ini." Bersama kita bangkit dari pandemi. Indonesia! Optimis kita bisa!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun