Mohon tunggu...
Tri Meljasi Bougenvillo
Tri Meljasi Bougenvillo Mohon Tunggu... Freelancer - content writer

Nulis aja dulu, dibaca atau tidak yang penting tersampaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kenali Modus Investasi Ilegal dan Cara Menghindarinya

3 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:49 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi digital yang begitu cepat bukan hanya memberikan dampak yang positif kepada masyarakat. Ada pula yang sebaliknya, seperti penawaran investasi dengan modus penipuan.

Makin ke sini banyak modus penipuan yang menawarkan investasi dengan dalih keuntungan berlipat ganda, serta modal yang sedikit dalam waktu singkat.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian yang dialami masyarakat akibat modus penipuan bodong mencapai Rp126 Triliun. 

Jika direkap mulai dari tahun 2018 kerugian mencapai Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, tahun 2021 Rp2,54 triliun dan 2022 hingga Rp112,2 triliun.

Kurangnya literasi keuangan dan pemahaman terkait investasi membuat masyarakat tergiur untuk mengikuti investasi bodong. Oleh karena itu, berikut ciri-ciri investasi ilegal yang beredar di Indonesia:

Tawarkan keuntungan tidak wajar

Rata-rata ciri dari investasi bodong adalah menawarkan keuntungan atau pengembalian yang tinggi dengan waktu yang cepat.

Biasanya, penawaran menarik ini dikemas dalam bentuk seperti emas, reksa dana, tabungan dan investasi online dengan pengembalian yang rutin, sehingga calon korbannya merasa yakin untuk menanamkan uangnya.

Legalitas perusahaan tidak jelas

Ciri lainnya yakni tidak memiliki izin usaha, tidak menyertakan nama regulator (pengawas), seperti OJK.

Tetapi, ciri tersebut tidak selalu berlaku. Bisa jadi perusahaan telah mempunyai legalitas, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya.

Sistem pencairan tidak jelas

Baik itu informasi terkait produk investasi maupun nama perusahaan tidak tersedia secara jelas dan valid. Belum lagi, lembaga jasa keuangan yang melakukan investasi bodong tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan tidak melakukan proses penempatan dana.

Jaminan bonus dari perekrutan calon investor

Bujuk rayu keuntungan yang lebih besar jika berhasil mendapat member atau investor baru biasanya jadi senjata ampuh bagi perusahaan investasi ilegal.

Ciri ini biasanya bersifat memaksa, jadi sebaiknya cek dahulu validitas program di situs resmi atau lembaga jasa keuangan yang digunakan.

Tips menghindari investasi bodong

Meski penipuan investasi bodong atau ilegal ini dirasa sulit untuk dihindari, ternyata masih ada tips yang bisa kalian hindari berikut ini:

Hindari tawaran imbalan tinggi yang fantastis

Cara untuk mengetahui investasi yang aman dan ilegal adalah dengan membandingkan suku bunga (deposito) yang ditawarkan oleh bank. 

Jika imbalan/return yang ditawarkan jauh melebihi bunga deposito, kemungkinan penawaran tersebut adalah investasi bodong atau ilegal.

Cari informasi terkait produk investasi yang ditawarkan

Calon investor wajib mencari tahu detail terkait dengan produk investasi yang ditawarkan.

Informasi yang kita perlukan seperti prospektus, sistem pencairan dana, serta profil dari jajaran manajer investasi yang mengelola produk tersebut, dan juga rekam jejaknya wajib kita kantongi.

Pilih produk investasi yang resmi

Sebelum melakukan transaksi, pastikan produk atau jasa investasi tersebut sudah diawasi oleh regulator seperti OJK.

Jika produk yang ditawarkan dalam bentuk reksa dana atau surat berharga lainnya, maka dipastikan bahwa manajer investasinya telah bersertifikat dan memiliki izin resmi yang diawasi OJK. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun