Mohon tunggu...
Tri Meljasi Bougenvillo
Tri Meljasi Bougenvillo Mohon Tunggu... Freelancer - content writer

Nulis aja dulu, dibaca atau tidak yang penting tersampaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kenali Modus Investasi Ilegal dan Cara Menghindarinya

3 Juni 2024   20:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:49 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi investasi bodong atau ilegal. (Foto: Shutterstock)

Tetapi, ciri tersebut tidak selalu berlaku. Bisa jadi perusahaan telah mempunyai legalitas, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya.

Sistem pencairan tidak jelas

Baik itu informasi terkait produk investasi maupun nama perusahaan tidak tersedia secara jelas dan valid. Belum lagi, lembaga jasa keuangan yang melakukan investasi bodong tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan tidak melakukan proses penempatan dana.

Jaminan bonus dari perekrutan calon investor

Bujuk rayu keuntungan yang lebih besar jika berhasil mendapat member atau investor baru biasanya jadi senjata ampuh bagi perusahaan investasi ilegal.

Ciri ini biasanya bersifat memaksa, jadi sebaiknya cek dahulu validitas program di situs resmi atau lembaga jasa keuangan yang digunakan.

Tips menghindari investasi bodong

Meski penipuan investasi bodong atau ilegal ini dirasa sulit untuk dihindari, ternyata masih ada tips yang bisa kalian hindari berikut ini:

Hindari tawaran imbalan tinggi yang fantastis

Cara untuk mengetahui investasi yang aman dan ilegal adalah dengan membandingkan suku bunga (deposito) yang ditawarkan oleh bank. 

Jika imbalan/return yang ditawarkan jauh melebihi bunga deposito, kemungkinan penawaran tersebut adalah investasi bodong atau ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun