Mohon tunggu...
TRI WAHYUARIFUDDIN
TRI WAHYUARIFUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka membaca konten politik diindonesia sambil mendengarkan lagu galau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belmawadikti: Program Kreativitas Mahasiswa

5 Oktober 2023   18:54 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:58 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belmawadikti : Pemanfaatan teknologi web untuk melaksanakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)

 

 

PKM merupakan salah satu wujud implementasi Tiga Undang-undang Pendidikan Tinggi yang dicanangkan oleh Departemen Umum Dikti pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Belmawa, berupaya untuk mengembangkan, menyambut dan mewujudkan ide-ide kreatif dan inovatif mahasiswa. PKM berdampak pada peningkatan prestasi mahasiswa dan hasil pendidikan tinggi dalam pemeringkatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sejak diluncurkan, PKM mendapat sambutan positif baik dari mahasiswa maupun pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya universitas yang berpartisipasi dan proposal yang diunggah oleh mahasiswa.

Dalam upaya menyikapi berkembangnya ide-ide kreatif dan inovatif di kalangan mahasiswa, PKM terus dikembangkan dan disempurnakan agar mahasiswa dapat memprediksi, memahami bahkan berkontribusi terhadap terwujudnya tujuan. 17. Tujuan pembangunan. (SDG) periode 2015-2030. PKM juga dirancang untuk merangkul teknologi digital yang telah merambah hampir di setiap aspek kehidupan. Oleh karena itu, mulai tahun 2019 muncul bidang PKM baru yaitu PKM Membangun Ide Masa Depan (PKM-GFK). Pada tahun 2022, PKM-GFK  menjadi PKM Video Building Gagasan  (PKM-VGK), PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT)  menjadi PKM Gagasan Masa Depan Tertulis (PKM-GFT). Untuk lebih memahami perbedaan masing-masing bidang PKM dan beradaptasi dengan kondisi lingkungan, maka Pedoman PKM tahun lalu direvisi menjadi Pedoman PKM tahun 2022. Pelaksanaan PKM dijelaskan dalam  pedoman. Program Inovasi Mahasiswa sangat mendukung pencapaian Key Performance Indicator (KPI) khususnya peningkatan jumlah mahasiswa berprestasi secara nasional. Pencapaian jumlah siswa yang baik merupakan upaya semua pihak, meski kondisi pandemi Covid-19 memaksa kita untuk melakukan upaya adaptasi, modifikasi, dan penyesuaian aktivitas di segala bidang dengan memadukan aktivitas online dan offline serta penggunaan digital. fasilitas yang melayani program tersebut. kesuksesan.

Program Kreativitas Mahasiswa adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

            Layanan pengelolaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang meliputi penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan PKM 5 Bidang dengan PTS dan penyaluran dananya. PKM 5 bidang tersebut meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).

Ciri-ciri umum bidang PKM

Ketujuh jenis kegiatan PKM yang terangkum dalam kriteria PKM mempunyai tugas teknis pelaksanaan dan bimbingan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut ditunjukkan melalui karakteristik masing-masing PKM yang dirinci pada bagian di bawah ini.

            Namun secara umum PKM dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu usulan kegiatan PKM  meliputi PKM-P, PKM-M, PKM-K, PKM-T dan PKM-KC yang selanjutnya disebut PKM 5 bidang dan PKM ditulis sebagai. Usulan berikut ini disebut sebagai PKM-KT.

 Ciri-ciri umum masing-masing bidang PKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun