Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa itu transaksi syariah? Transaksi sering terjadi atau dialami dalam kehidupan sehari-hari kita misalnya dengan membayar atau membeli suatu barang.
Jadi apa sih transaksi itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) transaksi merupakan bentuk persetujuan jual beli dalam kegiatan perdagangan antar pihak pembeli dan juga penjual.
Berdasarkan penjelasan dari transaksi menurut KBBI lalu transaksi syariah itu apa? Transaksi syariah merupakan kegiatan jual beli yang berdasarkan dengan ketentuan hukum islam dengan menggunakan akad. Â Maksud dari akad disini menurut terminologi hukum islam akad sebagai pertalian untuk penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang sesuai dengan syariah yang dianjurkan.
dalam kehidupan sehari-hari kita dapat menerapkan transaksi syariah dengan menggunakan akad sesuai dengan syariah yang dianjurkan saat melakukan pembelian atau pembayaran. Misalnya ketika akita hendak membeli sesuatu barang maka dilakukan kesepakatan antar keduabelah pihak terlebih dahulu baik dari penjual atau pembeli dan tidak merugikan keduabelah pihak. Jika keduabelah pihak telah sepakat dengan harga yang diberikan oleh penjual dan tidak ada unsur merugikan maka transaksi dapat dilanjutkan.
Setiap aktivitas manusia menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai indikator baik atau buruknya dalam berusaha. Agar terciptanya sistem kelolah yang baik maka kita harus mengetahui bagaimana asas bertransaksi syariah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari? Berikut penjelasannya :
- Asas Persaudaraan (Ukhuwah) Transaksi syariah mengutamakan nilai kebersamaan prinsip dalam asas ini ialah saling mengenal (ta'ruf), memahami (tafahum), menolong (ta'awun), menjamin (takaful), dan beraliansi (tahaluf) tanpa mengambil keuntungan diatas kerugian orang lain.
- Asas Keadilan ('adalah) Menempatkan sesuatu kepada yang berhak dan sesuai dengan porsinya. Prinsip dalam asas ini ialah melarang riba, kezaliman, judi, ketidakjelasan, dan haram.
- Asas Kemaslahatan (maslahah) Sebagai bentuk kebaikan serta manfaat bagi manusia baik di duniawi atau ukhrawi, material dan spiritual. Kemaslahatan harus mempunyai dua unsur yaitu halal, thayib, dan mempunyai unsur tujuan ketetapan syariah (maqashid syariah).
- Asas Keseimbangan (tawazun) Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan kepentingan individu atau pemilik tetapi memperhatikan juga kepentingan publik yang merasakan manfaat dari ekonomi tersebut.
- Asas Universalisme (syumuliyah) Transaksi syariah yang dimana subtansinya tidak membeda-bedakan baik suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H