Klaten - (23/07/2023) Rokok merupakan barang yang biasa di konsumsi oleh warga negara Indonesia dimulai dari remaja sampai orang dewasa. Tingkat konsumsi rokok di negara Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, tentunya dengan meningkat peredaran rokok ini akan meningkatkan juga pendapatan negara dari hasil cukai tembakau namun hal tersebut bertolak belakang dengan kenyataannya. Padahal hasil cukai tersebut juga akan kembali kepada daerah daerah yang ada di Indonesia guna dapat digunakan sebagai biaya pengembangan daerah
Kondisi pandemi pada 2020 lalu menjadi salah satu faktor menurunnya pendapatan negara dari hasil cukai tembakau, karena masyarakat banyak menggunakan rokok yang tidak memiliki pita cukai (ilegal) karena memiliki harga yang lebih murah. Selain tidak maksimalnya pendapatan yang harus didapat oleh negara, kesehatan para penggunanya dapat terganggu karena kandungan didalamnya tidak terukur dan terjamin dalam sisi kesehatan.
Penting rasanya masyakarat mengenal perbedaan jenis rokok ilegal ataupun non ilegal guna dapat memilah dan memilih mana yang dapat di konsumsi.
Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro TIM II melakukan pendampingan pencegahan rokok ilegal pada remaja usia diatas 18 tahun di Desa Wadunggetas, Kec. Wonosari, Klaten untuk lebih mengenal pengaruhnya rokok ilegal itu sendiri, selain memiliki pengaruh bagi negara dan dirinya namun akan mendapat sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebanyak 10x lipat dari cukai yang harus dibayar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H