Mohon tunggu...
Tressy Svtr
Tressy Svtr Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rokok Dapat Menyebabkan Pidana? Mahasiswa KKN TIM II Undip Beri Pendampingan

14 Agustus 2023   16:22 Diperbarui: 14 Agustus 2023   16:49 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok. pribadi KKN Undip TIM II 2023) 

Klaten - (23/07/2023) Rokok merupakan barang yang biasa di konsumsi oleh warga negara Indonesia dimulai dari remaja sampai orang dewasa. Tingkat konsumsi rokok di negara Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, tentunya dengan meningkat peredaran rokok ini akan meningkatkan juga pendapatan negara dari hasil cukai tembakau namun hal tersebut bertolak belakang dengan kenyataannya. Padahal hasil cukai tersebut juga akan kembali kepada daerah daerah yang ada di Indonesia guna dapat digunakan sebagai biaya pengembangan daerah

Penjelasan Rokok Ilegal (Foto dok. pribadi)
Penjelasan Rokok Ilegal (Foto dok. pribadi)

Bersama GEMPUR ROKOK ILEGAL (Foto dok. pribadi)
Bersama GEMPUR ROKOK ILEGAL (Foto dok. pribadi)

Kondisi pandemi pada 2020 lalu menjadi salah satu faktor menurunnya pendapatan negara dari hasil cukai tembakau, karena masyarakat banyak menggunakan rokok yang tidak memiliki pita cukai (ilegal) karena memiliki harga yang lebih murah. Selain tidak maksimalnya pendapatan yang harus didapat oleh negara, kesehatan para penggunanya dapat terganggu karena kandungan didalamnya tidak terukur dan terjamin dalam sisi kesehatan.

(Foto dok. pribadi)
(Foto dok. pribadi)


Penting rasanya masyakarat mengenal perbedaan jenis rokok ilegal ataupun non ilegal guna dapat memilah dan memilih mana yang dapat di konsumsi.
Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro TIM II melakukan pendampingan pencegahan rokok ilegal pada remaja usia diatas 18 tahun di Desa Wadunggetas, Kec. Wonosari, Klaten untuk lebih mengenal pengaruhnya rokok ilegal itu sendiri, selain memiliki pengaruh bagi negara dan dirinya namun akan mendapat sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebanyak 10x lipat dari cukai yang harus dibayar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun