Dengan telah disahkannya regulasi RDTR ini, imbuh Zeis, ke depan akan semakin menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi dan otomatis meningkatkan minat para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Bandung
"Tapi tetap peningkatan investasi juga diimbangi dengan tetap menjaga lingkungan karena sudah dituangkan dalam regulasi, termasuk soal penetapan seluas 16 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD)," pungkas Zeis.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!