DuaCahaya.co.id - Kemenag Ri sudah memutuskan kisaran harga paket umroh sebesar Rp. 28 juta. Keputusan ini tercatat dalam Kepmen Agama tentang BPIU Referensi.
Kemenag akan melaksanakan monitoring ke travel umroh (PPIU). Monitoring ini dilakukan untuk standarisasi minumum pelayanan oleh masing masing biro travel umroh. Referensi BPIU dapat dimanfaatkan untuk pedoman dalam menstabilkan biaya paket umroh sesuai pelayanan standar minimum. Karena, PPIU dalam memutuskan harga umroh memang perlu sesuai pelayanan standar minimum.
Referensi harga tersebut dihitung menurut pelayanan standar minimum jamaah umroh Indonesia di Arab Saudi termasuk biaya tiket pesawat tanpa transit dari Soekarno hatta Ke Jeddah, hotel bintang 5, pembimbing umroh yang profesional, transportasi city tour khusus jamaah Dua Cahaya, visa, handling dan makan 3x sehari.
Namun harga belum termasuk pembuatan paspor baru, penggantian atau menambah suku kata nama di paspor, kelebihan bagasi, perlengkapan dan pengeluaran pribadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI