[caption caption="Kartu Jamsostek"]
Dokumen yang di scan akan lebih baik, tetapi jika tidak ada scanner, foto pakai HP pun tidak masalah selama hasilnya terlihat jelas (terutama nama dan nomor). Jika ada dokumen yang tidak jelas terbaca, ada kemungkinan permohonan e-klaim akan ditolak. Setelah semua dokumen selesai di upload, muncul notifikasi via e-mail bahwa e-klaim telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan Kantor BPJS Ketenagakerjaan tujuan. Saya diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya, paling lama pukul 19.00 WIB hari kerja berikutnya. Jika persyaratan lengkap, akan ada e-mail susulan yang menyebutkan bahwa e-klaim telah memenuhi persyaratan berikut link untuk download form F5. Untuk proses selanjutnya silahkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pilihan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan membawa semua dokumen (asli dan fotokopi), printout form F5, dan mengambil antrian khusus untuk e-klaim pada jam kerja 08.30 WIB - 16.30 WIB. Tapi... seperti tadi saya ceritakan tentang antrian, ternyata untuk e-klaim juga harus antri sejak pagi karena jumlah nomor antriannya lebih sedikit dibandingkan antrian klaim biasa.
Long story short, sampailah saya ke depan loket setelah nomor antrian e-klaim saya dipanggil. Dengan dokumen yang sudah lengkap, klaim siap diproses. Tapi ada satu masalah (lagi), yaitu rekening bank yang berbeda dengan bank yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan transaksi, dan itu dapat mempengaruhi jangka waktu proses pencairan dana JHT. Enggak usah khawatir kalau Anda belum punya rekening bank tersebut, karena tersedia loket yang melayani pembukaan rekening baru tanpa syarat saldo awal. Dengan persyaratan yang sama (Fotokopi Kartu Peserta Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, form e-klaim) dan sebuah meterai, buku tabungan dapat langsung dibuat. Setelah menyerahkan fotokopi halaman depan buku tabungan baru ke petugas BPJS Ketenagakerjaan, saya diberi tanda terima yang mencantumkan jumlah JHT yang akan ditransfer, tanggal estimasi dana masuk ke rekening pribadi saya, serta no telp yang dapat dihubungi jika terjadi masalah (misalnya dana belum masuk pada tanggal yang ditentukan). Oh ya, di akhir proses, saya juga diminta untuk menghadap kamera untuk rekam wajah sebagai bagian proses verifikasi. Ternyata keseluruhan proses e-klaim JHT tidak serumit yang saya pikirkan sebelumnya.
Kesimpulan, enggak usah terlalu banyak mikirin keluh kesah orang lain. Bagi Anda yang kena PHK dan langsung bekerja di tempat baru, jangan lupa lanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya tetap mendapatkan segala manfaatnya. Sementara jika berencana untuk klaim dana JHT, silahkan gunakan fasilitas e-klaim. Proses e-klaim sangat mudah dengan catatan semua syarat harus lengkap. Kena PHK? Move on saja... :)
Â
Tulisan ini diikutsertakan dalam Kompasiana Blog Competition: Aku dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H