SULTENG, 29/3/2020 - NurSalim ZA Lahasina, Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan HAM KNPI Sulteng mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang mengkaji sejumlah opsi penundaan penyelenggaraan Pilkada termasuk pemungutan suara yang sejatinya digelar pada 23 September 2020 menjadi 2021.
Menurut Pemuda asal sulawesi tengah ini, Langkah KPU merupakan sikap yang positif guna menyatukan kekuatan seluruh elemen untuk melawan wabah covid19.
"Saya mendukung rencana KPU untuk menunda Penyelenggaraan Pilkada termasuk pemungutan suara yang diperkirakan akan bergeser akibat merebaknya wabah covid19. Ini juga sebagai keseriusan kita bersatu dalam perang melawan covid19" ucap NurSalim ZAL singkat.
Lanjutnya bahwa untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar secara serentak nasional pada September itu, tentu perlu Perppu Penundaan Pilkada sebagai landasan hukum bagi KPU untuk menerbitkan keputusan penundaan seluruh tahapan pilkada 2020
"Untuk menunda pilkada serentak ini kita butuh payung hukum yang jelas. Oleh karena per hari ini kasus positif covid19 semakin meningkat maka perlu KPU segera membahasnya bersama Pemerintah dan DPR (Komisi II)" tambahnya.
Jika melihat kondisi saat ini, memaksa kita untuk memfokuskan energi melawan wabah covid19 sehingga kita bisa keluar dari serangan pandemi yang telah meluas ke beberapa wilayah indonesia ini.
"Melihat persebaran covid19 yang semakin hari semakin meluas dan telah melumpuhkan sejumlah aktifitas perekonomian dan sosial kita. Maka kita berharap penyelenggaraan pilkada ini segera ditunda demi kemanusiaan" tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H