Pendapat yg kedua yaitu wahbah Zuhaili mengatakan yg dimaksud dgn itthiad Al-Majid ialah bukan saja untuk menjamin kesinambungan antara ijab dan kabulÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!