Mohon tunggu...
dabPigol
dabPigol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nama Panggilan

Orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

#GMHP, Upaya Agar Pemilih Berdaulat

6 Oktober 2018   09:03 Diperbarui: 6 Oktober 2018   14:45 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 1 - 28 Oktober 2018 telah meluncurkan satu kegiatan yang bertujuan untuk memetakan dan melindungi hak pemilih pada Pemilu 2019.  Kegiatan berskala nasional ini disebut Gerakan Melindungi Hak Pilih  #GMHP . 

Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, kegiatan ini adalah membuat, memetakan, melindungi hak pilih ini sampai ke tingkat bawah. Diminta di tiap kelurahan atau desa itu dibentuk posko. Ada 69.834 titik posko yang aktif untuk melayani dan melindungi hak pemilih. KPU menargetkan 83 ribu lebih posko. 

Sebagaimana diketahui, bahwa selaku penyelenggara Pemilu, KPU diberi mandat oleh undang-undang untuk menyusun dan menetapkan daftar pemilih. Mulai dari DPS bagi daerah-daerah yang baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Atau bersumber DP4 bagi yang tidak melaksanakannya.

Pemasangan banner #GMHP di Kantor Sekretariat PPS Kelurahan Kebumen | Dokpri
Pemasangan banner #GMHP di Kantor Sekretariat PPS Kelurahan Kebumen | Dokpri
Ihwal Ganda DPT 

Tips:

Identitas Pemilih dalam Pemilu Serentak 2019

Agar tidak di share di medsos.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun