Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak 1 - 28 Oktober 2018 telah meluncurkan satu kegiatan yang bertujuan untuk memetakan dan melindungi hak pemilih pada Pemilu 2019.  Kegiatan berskala nasional ini disebut Gerakan Melindungi Hak Pilih  #GMHP .Â
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, kegiatan ini adalah membuat, memetakan, melindungi hak pilih ini sampai ke tingkat bawah. Diminta di tiap kelurahan atau desa itu dibentuk posko. Ada 69.834 titik posko yang aktif untuk melayani dan melindungi hak pemilih. KPU menargetkan 83 ribu lebih posko.Â
Sebagaimana diketahui, bahwa selaku penyelenggara Pemilu, KPU diberi mandat oleh undang-undang untuk menyusun dan menetapkan daftar pemilih. Mulai dari DPS bagi daerah-daerah yang baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Atau bersumber DP4 bagi yang tidak melaksanakannya.
Tips:
Identitas Pemilih dalam Pemilu Serentak 2019
Agar tidak di share di medsos.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H