Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Strategis Badan Bank Tanah Mendorong Relokasi Industri dan Perluasan Lapangan Kerja

26 Januari 2025   13:49 Diperbarui: 26 Januari 2025   13:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Strategis Badan Bank Tanah Mendorong Relokasi Industri dan Perluasan Lapangan Kerja

Proses relokasi industri atau pemindahan pabrik dari dalam maupun luar negeri akan semakin sering terjadi. Relokasi industri dari luar negeri menjadi impian bagi pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan daerah, memperluas lapangan kerja dan berkah aktivitas perekonomian lain.


Relokasi industri perlu didukung dengan pengadaan tanah yang memadai dan daya dukung portofolio kompetensi angkatan kerja. Untuk itu diperlukan sinergi antara Badan Bank Tanah, pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD. Bank tanah memiliki peran strategis untuk mendorong relokasi industri di suatu daerah.
Pemerintah berusaha keras agar relokasi pabrik dari luar negeri menuju kawasan industri di tanah air. Relokasi pabrik belum tentu perpindahan industri yang memiliki beberapa unit pabrik lengkap dengan mesin produksinya.
Bagi kepala daerah menjadi tujuan investasi dalam bentuk relokasi pabrik merupakan impian dan prestasi tersendiri. Untuk mendorong investasi pemda dituntut proaktif menggali potensi daerahnya dan menginformasikannya melalui berbagai platform dan media. Keberadaan informasi yang cepat akses, akurat, dan mutakhir, akan membantu pihak investor dalam menganalisis potensi daerah dan melakukan keputusan investasi.
Bisa saja relokasi industri hanya berupa fasilitas pergudangan atau hanya hanggar perakitan akhir atau final assembly. Di daerah terdapat banyak kawasan industri yang telah dibangun tetapi hingga kini kondisinya masih termangu lesu menunggu investor yang bersedia membangun atau relokasi pabrik di wilayahnya.

Sebidang tanah aset Pemerintah Kota Surabaya diserobot pihak lain (dokPEMKOT SURABAYA)
Sebidang tanah aset Pemerintah Kota Surabaya diserobot pihak lain (dokPEMKOT SURABAYA)
Sinergi Badan Bank Tanah dan Pemda untuk Kelola Aset Tanah

Relokasi pabrik ke kawasan industri tertentu tidak hanya ditentukan insentif fiskal dan kemudahan perizinan. Juga ditentukan oleh kemudahan pengadaan tanah dan kondisi infrastruktur kawasan industri dan tersedianya tenaga kerja yang berkompeten.
Ada faktor yang memperlemah reputasi kawasan industri di Indonesia yakni kerentanan terjadinya gangguan bencana alam.Seperti yang pernah dinyatakan oleh Kementrian Perindustrian tahun lalu, yang menyatakan ada 105 kawasan industri di tanah air masih rentan bencana alam. Untuk itu perlu mitigasi bencana, seperti halnya banjir, agar risiko kerugian bisa ditekan dan aktivitas industri tidak lumpuh.
Berpindah gudang atau merelokasi pabrik manufaktur merupakan pilihan terakhir yang dapat diambil perusahaan menghadapi krisis. Aktivitas pindah gudang atau merelokasi pabrik manufaktur sangat melelahkan dan menghabiskan dana dan sumber daya.
Perlu strategi yang tepat agar proses perpindahan perusahaan manufaktur bisa berjalan dengan lancar. Proses transisi tidak mudah dan harus memikirkan strategi yang tepat agar performa perusahaan nantinya tidak merosot.
 Ada empat aspek yang selama ini menjadi pertimbangan sebelum merelokasi pabrik manufaktur.
Pertama aspek perpindahan peralatan dengan aman. Pasalnya, selalu ada kemungkinan terjadinya kehilangan barang atau kerusakan pada peralatan. Perlu petugas yang mampu mengawasi relokasi pabrik untuk memastikan properti perumahan dan properti klien serta vendor dapat dilacak keberadaannya pada saat proses perpindahan.
Biasanya untuk hal diatas dipastikan melalui pemberian tanda seperti label, tag barcode, RFID, dan NFC, agar bisa mengecek dan melacak aset perusahaan secara praktis.
Hal ini sangat penting bukan hanya untuk proses perpindahan saja, tetapi juga akan bermanfaat pula dalam jangka panjang, khususnya ketika proses perpindahan sudah terjadi.
Aspek kedua mengatur tata letak di lokasi yang baru. Beberapa perusahaan mengalami kesulitan dalam mengatur tata letak pabrik di lokasi baru karena tidak memiliki konsep yang kuat dalam perencanaan konsep tata letak di lokasi baru.
Untuk mengatasi hal tersebut, perlu memiliki rencana desain yang matang di lokasi baru tersebut dari sejak sebelum proses perpindahan terjadi.
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kompleks dan memiliki banyak divisi. Setiap divisi memiliki serangkaian alur kerja sendiri yang perlu dipikirkan, termasuk pengaturan workstation fisik yang ada di lokasi baru untuk mendukung kinerja perusahaan manufaktur.
Aspek ketiga adalah pengecekan atau quality control pada perusahaan manufaktur dengan kalibrasi alat yang cermat dan pengaturan operator yang baik sangat diperlukan agar proses relokasi bisa optimal.
Beberapa industri, termasuk peralatan medis, aerospace dan manufaktur suku cadang otomotif, memerlukan aspek protokol pengujian yang dilakukan pada proses produksi pertama untuk memastikan apakah kualitas dan kontrol produksi masih baik atau perlu penyetingan ulang.
Aspek keempat adalah ulasan terakhir atau final review. Hal terakhir dalam proses relokasi pabrik manufaktur adalah ulasan akhir atau final review. Biasanya perusahaan manufaktur akan bertahan lama jika perusahaan manufaktur memproduksi bahan jadi.
Perusahaan yang baru relokasi pabriknya harus mampu membuat strategi perencanaan produksi yang lebih tepat agar produksi barang bisa lebih efektif ketimbang di tempat lama. Jika setelah relokasi proses produksinya lebih buruk dari sebelumnya, maka perusahaan akan hengkang lagi.
Perlu sinergi antara Badan Bank Tanah dan pemerintah daerah terkait keberadaan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah, terutama aset tanah dan properti. Banyak pejabat dan aparat daerah yang kurang peduli dan belum mengelola aset itu secara efektif, efisien dan profit. Oleh sebab itu perlu melibatkan BBT.  Tidak sedikit aset daerah yang pindah tangan atau dikelola oleh pihak lain secara asal-asalan.
Saatnya BBT membantu kepala daerah yang menjadi penanggung jawab utama aset daerah membangun platform yang berfungsi sebagai Sistem Informasi Aset Daerah yang berkarakter intelegensi (cerdas) dan sesuai dengan regulasi dan hakekat smart city.  Sistem cerdas tersebut harus mampu mendukung manajemen aset daerah yang terbagi menjadi lima tahapan kerja yang saling berkaitan dan terintegrasi. Rumusan kebijakan investasi daerah itu penting agar daya tarik investasi daerah yang bersangkutan bisa dipelajari oleh investor.
Pada tahun 2025 mestinya semua PTSP Nasional (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) sudah tuntas dengan masalah standar kualifikasi dan memiliki kinerja layanan yang terukur.

Aplikasi Sentuh Tanahku Sediakan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (dok Kementerian ATR/BPN)
Aplikasi Sentuh Tanahku Sediakan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (dok Kementerian ATR/BPN)
Inovasi Sistem Pertanahan
 
Jumlah kasus sengketa pertanahan terus bertambah. Selain itu pembangunan infrastruktur oleh pusat dan daerah juga sering terkendala oleh masalah pengadaan tanah. Akibatnya proses pengadaan tanah telah menjadi "hantu" bagi para investor. Melonjaknya kasus sengketa pertanahan dan kendala proses pengadaan tanah selain membutuhkan kewibawaan hukum juga membutuhkan sistem informasi pertanahan yang andal.
Agar semua aspek pertanahan bisa dikelola dengan baik. Dalam era globalisasi, sistem informasi pertanahan juga sangat berguna untuk menentukan pola spasial pusat ekonomi di kota besar. Pola spasial itu berbasis Geographical Information System (GIS) dengan faktor interoperabilitas yang baik. Sehingga publik mudah mengaksesnya lewat internet.
Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Eksistensi Badan Bank Tanah salah satunya ikut memperlancar piha-pihak yang akan berinvestasi.
Salah satu kendala yang signifikan adalah masalah rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan alias Land Information System (LIS) di daerah. Sistem informasi pertanahan daerah selama ini masih asal-asalan. Serta dibuat dengan cara konvensional. Akibatnya, aspek transparansi, pengawasan dan investigasi dalam kondisi yang buruk. Salah satu dampak dari sistem informasi pertanahan yang amburadul adalah tidak optimalnya program land capping untuk pembangunan infrastruktur. Sebagai catatan, land capping merupakan pembagian risiko ( risk sharing ) yang proporsional antara pemerintah dengan pihak investor atau operator yang bertujuan untuk memberikan kepastian investasi.
Salah satu contoh kasus akibat ketidakoptimalan tersebut, pemerintah harus menanggung perubahan harga tanah hingga di atas 110 persen dari nilai yang disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).  Mestinya program land capping dibackup oleh LIS yang andal sehingga bisa mencegah KKN antara aparat birokrasi dengan para spekulan tanah.
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur akan tetap menjadi "hantu" jika tidak ada terobosan teknologi, sosial, dan politik. Salah satu terobosan teknologi adalah pentingnya mengembangkan LIS yang memiliki keandalan atau reliabilitas. Sistem informasi tersebut juga sangat berguna bagi pihak investor dan lembaga teknis untuk mendapatkan gambaran objektif tentang pasar tanah. Pada prinsipnya LIS adalah sistem database terintegrasi yang mengelola data-data tanah yang bisa diakses publik. Yang meliputi koordinat batas-batasnya, penggunaan lahannya beserta sejarah kepemilikannya.  
Keniscayaan LIS terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional dan daerah. Sehingga, secara mudah dapat diakses oleh Dinas Tata Ruang, Direktorat Pajak, Bank, PPAT, dan Pengadilan. Juga sangat dibutuhkan oleh Badan Penanggulangan Bencana dalam tahap rekonstruksi.
LIS merupakan sistem informasi tunggal untuk seluruh data pertanahan suatu daerah.  Dengan demikian semua pihak, termasuk individu yang melakukan transaksi tanah secara real time dapat mengetahui status tanah yang dimaksud secara rinci.  LIS juga dapat mencegah sebidang tanah untuk dijual atau diagunkan berulang kali.  LIS juga dapat membantu pendataan secara cepat tanah-tanah yang harus dibebaskan untuk keperluan proyek infrastruktur.
Tata kelola pertanahan yang baik sangat memerlukan LIS yang terintegrasi dan mudah diakses. Saat ini bidang tanah belum dapat dipetakan secara menyeluruh dan terintegrasi. Diperlukan suatu alternatif atau terobosan yang dapat membantu mempercepat pemetaan bidang tanah serta pengintegrasian peta bidang tanah yang sudah dibuat sebelumnya. Agar dapat menginventarisasi seluruh bidang tanah maka kegiatan pemetaan tidak hanya dilakukan untuk bidang tanah yang sudah didaftarkan tetapi perlu menginventarisasi bidang tanah yang belum didaftarkan.
 
Tahun 2025 merupakan momentum untuk menggenjot etos kerja dan produktivitas. Serta menata portofolio ketenagakerjaan agar masalah ketimpangan tenaga kerja terampil bisa diatasi. Penataan portofolio itu sebaiknya disertai dengan memperbaiki etos kerja. Selama ini etos kerja bangsa Indonesia masih berada di urutan nomor sepatu di kawasan Asia tenggara. Karena masih dibawah etos kerja bangsa Vietnam. Hingga kini elite bangsa masih belum berhasil membangun etos kerja, sehingga daya saing bangsa ini masih terpuruk menghadapi globalisasi.
Pemerintah daerah seharusnya bisa memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja serta portofolio kompetensi dan profesi yang cocok bagi warganya. Khususnya portofolio yang berbasis sumber daya lokal. Pentingnya strategi pembangunan ketenagakerjaan yang bersifat multi-skilling, retrainable dan kompetensi  entrepreneurship hingga  technopreneurship. Sayangnya hingga kini di banyak daerah belum memiliki sistem informasi ketenagakerjaan yang aktual dan terjadi stagnasi portofolio profesi. Padahal sistem informasi tersebut sangat penting untuk memproyeksikan jumlah kebutuhan tenaga kerja dan mengukur pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang dilihat dari sisi permintaan. (TS)-

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun