Berbeda dengan di Jakarta, mestinya PLTS Sampah harus jadi pada akhir 2022 namun kenapa di Bandung Raya belum terwujud ? Padahal jika program nasional itu sudah dilaksanakan, niscaya beban TPS Sarimukti, Legok Nangka dan lainnya akan teratasi bahkan bisa ditransformasikan fungsinya menjadi fasilitas untuk keperluan Co Firing PLTU milik PT PLN dan tentunya hal ini akan menambah perolehan APBD. Salah satu kota yang sudah sukses dalam mengoperasikan PLTS Sampah adalah Kota Surabaya dan sekitarnya. Sukses itu diikuti oleh DKI Jakarta.
Rencana groundbreaking TPPAS Legok Nangka yang berada di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang rencana akan dilaksanakan pada Juni 2024 ternyata tidak terlaksana. Gagalnya groundbreaking TPPAS Legok Nangka dengan alasan kurang masuk akal, karena belum selesainya semua persyaratan administrasi dari badan usaha pengelola.
Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, masih menghantui.
Masalah jasa pengangkutan sampah warga Bandung Raya oleh dinas pemerintah terus bermasalah. Frekuensi pengambilan sampah di bak sampah warga jarang dilakukan, sehingga sering terjadi penumpukan yang luar biasa dan sangat mengganggu kesehatan dan kebersihan warga. Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle atau disingkat TPS 3R merupakan proyek lama di Kawasan Bandung Raya juga tidak efektif mengatasi masalah sampah.
Hingga kini setelah beberapa lama beroperasi di berbagai daerah kinerja TPS 3R banyak yang tidak menggembirakan bahkan tidak sedikit yang usahanya berhenti. Karena berbagai sebab. Sehingga penanganan sampah justru semakin amburadul karena proses bisnisnya tidak feasible
Terkait dengan proyek atau program musiman yang bertajuk TPS 3R hendaknya tidak merugikan rakyat terkait dengan hak untuk hidup bersih dan ramah lingkungan. Konkritnya semua jenis sampah rumah tangga dengan volume yang normal mesti diangkut semuanya oleh pihak TPS 3R. Istilah pilah-pilah sampah harus rasional dan tidak menimbulkan kesulitan oleh warga. Jenis sampah anorganik ( kertas, plastik, kain/baju, benda elektronik, serat, logam, kaca, dll ) maupun sampah organik ( serpihan daun, limbah bahan pangan, kayu, besek, dll ) mestinya diangkut semua ke fasilitas TPS 3R. Semua jenis sampah mesti diangkut oleh pihak TPS 3R karena sebagian besar rumah warga tidak memiliki ruang/tempat untuk mengolah sampah organik. Jangan dipaksakan karena warga juga tidak punya waktu untuk mengolah tersebut. Jika hal ini dipaksakan maka akan terjadi "lempar melempar" sampah organik di lingkungan RW. Perlu dicatat bahwa volume sampah rumah tangga di RW adalah sebagian besar sampah organik dan sampah anorganik yang tidak memiliki nilai ekonomi apapun ( seperti bungkus indomie, saset,kresek,styrofoam, kaleng dll ) yang notabene hal ini akan menjadi persoalan besar jika pihak TPS 3R hanya mengurusi sampah yang memiliki nilai ekonomi daur ulang saja. (TS)
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H