Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Kepala Daerah yang Pro Lingkungan Hidup dan Mampu Selamatkan Cagar Alam

9 Oktober 2024   12:40 Diperbarui: 10 Oktober 2024   04:37 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, pendekatan pembangunan yang akan diterapkan kepada tiap-tiap golongan pun akan disesuaikan dengan corak kehidupan mereka.

Masyarakat pencinta alam dan pemerhati lingkungan di Jawa Barat pernah menggugat kebijakan yang merubah status cagar alam. Masyarakat mendesak agar Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 25/MENLHK Tahun 2018 segera direvisi.

Pasalnya Keputusan itu telah mengubah status dan fungsi kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Masyarakat menganggap perubahan status diatas bisa dikatakan sebagai usaha untuk mencaplok kawasan cagar alam oleh kegiatan bisnis dan pariwisata.

Hingga kini di Provinsi Jawa Barat terdapat 26 kawasan cagar alam dan 3 taman nasional. Eksistensinya mesti dijaga dan dilestarikan, bukan malah terdegradasi oleh kegiatan bisnis. Apalagi kegiatan bisnis tersebut berpotensi merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, pencemaran sungai, kebakaran hutan dan bencana kekeringan.

Sudah lama para pelaku bisnis mengincar kawasan cagar alam karena didalamnya terkandung potensi energi panas bumi dan bahan tambang yang jika dieksploitasi bisa mendatangkan keuntungan besar. Selain itu para pelaku usaha pariwisata juga tergiur karena kawasan itu bisa dirombak menjadi destinasi wisata yang sangat eksotik.

kalau dipikir lebih mendalam, sebenarnya potensi bisnis itu nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai konservasi yang terkandung dalam cagar alam. Bagi generasi mendatang kawasan cagar alam memiliki nilai yang sangat berharga terkait pelestarian ekosistem dan sebagai gudangnya ilmu pengetahuan alam.

Cagar alam merupakan kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Menurut ketentuan yang ada, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi atau kawasan suaka alam, maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat bisnis tidak boleh dilakukan di dalam kawasan cagar alam.

Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Dengan dibangunnya cagar alam maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh negara.

Cagar alam secara ekologis maupun fungsi merupakan satu-satunya level kawasan yang sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pemanfaatan langsung. Sehingga kegiatan ekonomi dan wisata tidak diperbolehkan. Sangat ironis jika pemerintah justru mengubah dan menurunkan lebih dari 4.000 hektar luasan kawah Kamojang dan Gunung Papandayan dari fungsi cagar alam menjadi kawasan taman wisata alam.

Patut dicatat, bencana yang sering terjadi di Kabupaten Bandung dan Garut yakni banjir sungai Cimanuk, hal itu berhubungan erat dengan kerusakan lingkungan di setiap level kawasan kehutanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun