Hari Tani Nasional Didera Masalah Penguasaan TanahÂ
Hari Tani Nasional (HTN) diperingati setiap 24 September. Peringatan selalu mengingatkan kita bahwa masalah reforma agraria masih jauh dari cita-cita para pendiri bangsa. Bahkan penguasaan tanah, khususnya oleh pihak asing menimbulkan kecemburuan sosial yang amat berbahaya.Â
Masalah penguasaan tanah menjadi silang sengketa yang tidak pernah selesai. Apalagi penguasaan tanah itu oleh perusahaan asing, bisa menimbulkan sengketa abadi sepanjang republik ini berdiri.
Tantangan pemerintahan mendatang adalah pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani.
Pemerintah wajib memahami latar belakang Tanggal 24 September diperingati sebagai HTN adalah kebijakan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, yang menetapkan kelahiran UUPA 1960. Saat ini perlu menumbuhkan nilai dan esensi UUPA 1960 yang menjadi latar belakang HTN.
Peringatan HTN 2024 masih diwarnai kesedihan terkait dengan masih banyaknya konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan data 2.710 konflik agraria terjadi selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektar tanah.
Dalam kurun waktu sejak 2015 sampai dengan 2022 telah terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memberikan konsesi terluas dari semua periode pemerintahan di Indonesia yakni 23,9 juta hektar. Presiden Joko Widodo selama 8 tahun berkuasa telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta hektar.
Di era Jokowi paling banyak memberikan konsesi tambang dan memang pemerintahan ini paling banyak memberikan izin tambang dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya.
Presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan UUPA 1960.