Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Hari Tani Nasional Didera Masalah Penguasaan Tanah

24 September 2024   08:24 Diperbarui: 24 September 2024   11:35 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo menanam padi bersama petani (HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN)

Hari Tani Nasional Didera Masalah Penguasaan Tanah 

Hari Tani Nasional (HTN) diperingati setiap 24 September. Peringatan selalu mengingatkan kita bahwa masalah reforma agraria masih jauh dari cita-cita para pendiri bangsa. Bahkan penguasaan tanah, khususnya oleh pihak asing menimbulkan kecemburuan sosial yang amat berbahaya. 

Masalah penguasaan tanah menjadi silang sengketa yang tidak pernah selesai. Apalagi penguasaan tanah itu oleh perusahaan asing, bisa menimbulkan sengketa abadi sepanjang republik ini berdiri.

Tantangan pemerintahan mendatang adalah pendistribusian aset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani.

Pemerintah wajib memahami latar belakang Tanggal 24 September diperingati sebagai HTN adalah kebijakan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, yang menetapkan kelahiran UUPA 1960. Saat ini perlu menumbuhkan nilai dan esensi UUPA 1960 yang menjadi latar belakang HTN.

Peringatan HTN 2024 masih diwarnai kesedihan terkait dengan masih banyaknya konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkapkan data 2.710 konflik agraria terjadi selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sejak 2015 hingga 2022, ribuan kasus persoalan agraria itu mencuat dan berdampak pada 5,8 juta hektar tanah.

Dalam kurun waktu sejak 2015 sampai dengan 2022 telah terjadi 2.710 kejadian konflik agraria yang berdampak pada 5,8 juta hektar tanah dan korban terdampak mencapai 1,7 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memberikan konsesi terluas dari semua periode pemerintahan di Indonesia yakni 23,9 juta hektar. Presiden Joko Widodo selama 8 tahun berkuasa telah memberikan penguasaan lahan konsesi seluas 11,7 juta hektar.

Di era Jokowi paling banyak memberikan konsesi tambang dan memang pemerintahan ini paling banyak memberikan izin tambang dibandingkan masa pemerintahan sebelumnya.

Presiden Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan UUPA 1960.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun