Cita-cita yang melandasi ditetapkannya UUPA adalah untuk menciptakan pemerataan struktur penguasaan tanah demi mengangkat martabat dan kesejahteraan kaum tani.
Program landreform atau pembaruan agraria yang menjadi substansi utama dalam UUPA 1960, oleh Bung Karno disebut sebagai satu bagian mutlak dari jalannya revolusi Indonesia.
Selain mewujudkan pembaruan agraria yang berdasarkan semangat UUPA 1960, pemerintah juga berkewajiban menyediakan infrastruktur yang baik untuk bertani, seperti prasarana irigasi, mekanisasi, bibit, dan pupuk.
Kebijakan pemerataan tanah untuk petani yang paling tepat lewat program transmigrasi. Untuk suksesnya reformasi agraria perlu langkah legalisasi aset tanah transmigran yang belum bersertifikat.
Pemerintahan baru dibawah Presiden Prabowo Subianto perlu merealisasikan program kawasan baru transmigrasi yang lebih luas lagi dan setidaknya mampu menyerap 7 juta kepala keluarga (KK) dengan berbagai model penempatan dan berbagai pola usaha pertanian.
Pemerintahan mendatang harus mampu mencerahkan persepsi rakyat tentang transmigrasi dan membangun Indonesia dari pinggiran.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi harus mampu merumuskan strategi baru transmigrasi. Sehingga program tersebut bisa menemukan kembali arti pentingnya untuk kemajuan bangsa.
Penyelenggaraan Transmigrasi hendaknya tidak hanya memindahkan masyarakat miskin. Kebijakan penyelenggaraan transmigrasi harus mendukung program reformasi agraria dan percepatan pembangunan wilayah perbatasan.
Program transmigrasi ke depan mesti menjadi garda terdepan dalam mewujudkan desa-desa mandiri dengan melakukan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Di dalam konstitusi Indonesia sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Makna bumi menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan permukaan bumi. Pengertian tanah disini bukan berarti mengatur tanah di dalam seluruh aspeknya, melainkan dari sisi yuridis yang disebut juga dengan Hak.