Badan Bank Tanah belum bisa menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum; kepentingan sosial; kepentingan pembangunan nasional; pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan; dan reforma agraria. Padahal menurut ketentuan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah. Badan Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bersifat transparan dan akuntabel.
Konsepsi kewilayahan untuk mewujudkan kedaulatan bangsa mesti dikelola dengan baik dengan wujud data spasial yang berbentuk bermacam peta tematik dengan skala yang memadai. Saatnya mewujudkan peta tematik yang berbasis data spasial untuk mengelola wilayah darat, laut dan udara. Perkembangan teknologi big data sangat membantu mewujudkan digitalisasi peta tematik terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, sistem pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga sistem informasi pertanahan.
Mengelola wilayah kedaulatan bangsa perlu Program Satu Peta yang terintegrasi secara nasional dan terkelola dengan teknologi spasial terkini. Ternyata Program Satu Peta justru lebih menguntungkan pengusaha ketimbang rakyat karena program itu menghapus izin lokasi dalam kegiatan bisnis. Melonjaknya kasus sengketa pertanahan dan kendala proses pengadaan tanah selain membutuhkan kewibawaan hukum juga membutuhkan sistem informasi pertanahan yang handal berbasis teknologi spasial dan big data.
Agar semua aspek pertanahan bisa dikelola dengan baik. Dalam era globalisasi, sistem informasi pertanahan juga sangat berguna untuk menentukan pola spasial pusat ekonomi. Pola spasial itu berbasis Geographical Information System (GIS) dengan faktor interoperabilitas yang baik. Sehingga publik mudah mengaksesnya lewat internet.
Beberapa kali pemerintah merevisi peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. Setelah revisi terhadap Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Masalah tersebut diatasi lewat UU Cipta Kerja.Salah satu kendala yang signifikan adalah masalah rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan di daerah. Sistem selama ini masih dibuat asal-asalan.
Sekedar catatan, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy. Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, hasil percepatan percepatan pelaksanaan KSP digunakan sebagai acuan kebijakan pembangunan berbasis spasial; perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara; kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; serta perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing.
Hasil dari KSP telah digunakan dalam berbagai issue strategis, diantaranya pengukuhan kawasan hutan, perizinan sawit, tambang dan kehutanan di Ibu Kota Nusantara; serta perizinan sawit, tambang dan Hak Guna Usaha dalam kawasan hutan; tata kelola sawit serta penyusunan tata ruang. Selain itu Kebijakan Satu Peta juga mendukung KPK dalam Stranas Pencegahan Korupsi.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyedia peta dasar skala besar mesti menyajikan informasi geospasial dengan ketelitian dan akurasi geometri yang sangat tinggi dan detail. Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman. Hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, kemudian sebanyak 141 IGT telah terintegrasi, sedangkan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan, dan sebesar 86% Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi. Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6 persen. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H