Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Risiko Kebakaran Kapal Meningkat, Perlu Mitigasi yang Teliti

24 Juni 2024   15:59 Diperbarui: 27 Juni 2024   00:45 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kapal Feri KMP Nusa Penida terbakar di Lombok Barat, NTB. (Dok. Polsek Lembar via Kompas.com)

Jumlah kasus kebakaran kapal di Indonesia tergolong tinggi. Baik kapal logistik, kapal pelayaran rakyat (Pelra), kapal perikanan, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP), dan juga kapal yang dioperasikan oleh pihak keamanan.

Seperti halnya konstruksi bangunan gedung risiko konstruksi kapal juga semakin tinggi akibat beberapa faktor. Yakni faktor alam dan faktor teknis. 

Faktor alam akibat cuaca ekstrim menyebabkan konstruksi dan komponen kapal mudah terbakar. Penyebab kebakaran karena faktor teknis juga meningkat karena jenis muatan kapal semakin komplek. Seperti misalnya muatan kapal yang berupa kendaraan elektrik atau kendaraan Listrik, sangat berpotensi menimbulkan kebakaran saat dimuat di kapal.

Mitigasi risiko kebakaran kapal belum banyak dilakukan, terutama untuk kapal pelra dan kapal perikanan. Apalagi pihak perusahaan asuransi kebanyakan tidak bersedia menjamin kapal perikanan. 

Perusahaan asuransi menilai kapal perikanan itu berisiko tinggi. Yakni risiko tenggelam dan risiko terbakar. Pihak perusahaan asuransi berpendapat bahwa klaim asuransi tidak sebanding dengan harga kapal. Sebagai gambaran satu kapal ukuran 60 GT harganya Rp 3 miliar, tetapi klaimnya itu hanya dapat Rp 300 juta,

Terkait jenis muatan kapal yang rawan kebakaran ada regulasi baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait cara mengangkut kendaraan Listrik. 

Terkait hal itu kapal harus tersedia alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (Thermal Imaging Device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan aturan mengenai cara mengangkut kendaraan listrik baik itu motor maupun mobil listrik di dalam kapal. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Pada prinsipnya dari aturan ini adalah untuk mitigasi risiko jika ada kebakaran kendaraan listrik saat penyeberangan di atas kapal.

Dalam Surat Edaran ini penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memperhatikan beberapa hal penting. Seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai. Jika memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (Open On Deck). 

Kemudian, memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup. Kapal yang memiliki pintu rampa (ramp door) sebaiknya penempatan kendaraan elektrik sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door).

Pelayaran nasional sebagian besar merupakan pelayaran rakyat. Namun kondisinya masih rawan kecelakaan. Data menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pertumbuhan penumpang angkutan laut sebesar 15 persen per tahun. Disisi lain, sebagian besar perusahaan pelayaran rakyat tidak mampu memenuhi regulasi yang ada.

Perusahaan pelayaran tidak mampu memenuhi biaya perawatan dan suku cadang. Akibatnya, pengusaha sering melakukan penggantian suku cadang permesinan dan konstruksi secara asal-asalan. Tindakan inilah yang menyebabkan performansi daya angkut kapal semakin buruk. 

Daya angkut kapal yang secara teknis disebut dengan istilah deadweight ton (DWT) semakin menurun. Bahkan, berbagai peralatan mekanik dan elektronik yang ada di kapal tidak terkalibrasi dengan baik.

Akibatnya, berbagai parameter tidak terukur secara akurat. Tata kelola palka atau ruangan muatan kapal juga sering terabaikan sehingga mengganggu kesetimbangan. Tidak jarang antara bale space atau ruangan untuk muatan umum dengan grain space atau muatan curah dalam kondisi campur aduk. 

Hal tersebut bisa mengganggu prosedur keamanan kapal dalam mengukur markah kambangan atau plimsoll mark untuk mengetahui tanda batas daya muat kapal.

Saatnya pemerintah memberikan insentif permodalan dan keterampilan teknis pada usaha pelayaran rakyat. Para pengusaha pelayaran rakyat mesti disadarkan dan diberi pengetahuan yang baik lewat training terkait dengan regulasi dan masalah teknis. 

Juga memahami berbagai konvensi yang dikeluarkan oleh The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).Yakni regulasi International Maritime Organization (IMO) yang mengatur keamanan angkutan laut.

Kasus kebakaran kapal jangan menjadi puncak gunung es. Persoalan pelanggaran operasi muatan kapal merupakan salah satu titik kritis prosedur pemeriksaan di pelabuhan. Mestinya operasi muatan bahan berbahaya dalam kapal harus mengikuti ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG). 

Namun, awak kapal acapkali mengabaikan syarat pemadatan muatan sesuai prosedur yang benar. Dalam arti muatan yang satu dengan yang lainnya tidak saling merusak akibat pemadatan yang salah. Selain pemadatan yang salah juga tidak terpenuhinya dunnage, yakni prosedur untuk melindungi muatan.

Dalam teknik perkapalan berbagai kasus kebakaran di kapal sebenarnya sudah diperhitungkan secara masak dalam bentuk faktor desain yang antara lain menerapkan konstruksi tahan api untuk beberapa bagian serta tersedianya sistem pengaturan pemadaman api di kapal (fire fighting arrangements atau FFA). Yang antara lain terdiri dari pompa kebakaran (fire-pumps), alat pengendalian api ( fire mains, hydrants, and hoses) serta botol pemadam api. (TS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun