Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Transformasi Tata Kelola Pesisir dan Pulau Kecil

5 Juni 2024   16:20 Diperbarui: 5 Juni 2024   16:45 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga mengantar air bersih menuju usaha pertambangan di Desa Pongkalaero, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.(KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)

Urgensi Transformasi Tata Kelola Pesisir dan Pulau Kecil

Transformasi tata kelola pesisir dan pulau kecil berpotensi menjadikan Indonesia negara maritim terkemuka. Pengawasan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memerlukan dukungan platform digital. Generasi kini dan mendatang mesti mengelola sumber daya kelautan, khususnya pesisir dan pulau kecil yang melibatkan teknologi terkini yang sesuai dengan era Industri 4.0. Sistem pengelolaan sumber daya itu perlu ditransformasikan dengan menerapkan teknologi big data, cloud computing, Virtual Reality dan internet of things (IoT) agar hasilnya lebih optimal bagi semua pihak.

Publik masih prihatin terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di negeri ini. masih jauh dari harapan. Perlu dicatat bahwa lautan menyimpan cadangan karbon yang sangat besar yang dapat sepenuhnya terganggu oleh kegiatan pertambangan dan industri di pantai atau di lepas Pantai yang bisa memperburuk krisis lingkungan. 

Pertambangan sumber daya mineral di laut yang menggunakan teknologi yang canggih semisal teknologi kapal keruk yang digunakan untuk eksploitasi, pada prinsipnya mekanisme pengerukan mineral dan seisi lautan menggunakan pipa besar yang memiliki daya aduk dan sedot yang luar biasa. Mekanisme dalam kapal tetap saja melakukan penyortiran material berharga sekaligus membuang kembali lumpur dan sampah ke dasar lautan.

Eksploitasi yang berlebih berdampak pada rusaknya lingkungan. Sudah barang tentu pengawasan lemah karena buruknya sistem VMS (Vessel Monitoring System) mengingat kapabilitas armada di daerah dan rendahnya integritas birokrasi. Sistem VMS belum mampu mencakup masalah Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).

Salah satu kegiatan pertambangan yang bermasalah adalah kegiatan ekstraksi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Limbah tambang timah tidak hanya menurunkan kualitas perairan, tetapi juga menyebabkan terakumulasinya logam berat ke tubuh biota laut. Penambangan timah yang menghasilkan limbah atau tailing, mengandung timbal signifikan. Kegiatan itu mengekspos kandungan logam di alam, sehingga mencemari perairan.

Peningkatan kandungan logam berat dalam air laut akan diikuti peningkatan kandungan logam berat dalam tubuh biota atau bioakumulasi. Biota laut yang mampu mengakumulasi logam berat adalah kelompok bivalvia, diantaranya jenis kerang-kerangan. Kerang-kerangan sifatnya menetap, sehingga sangat cepat terpengaruh akibat perubahan parameter fisik perairan. Jika terus menerus masuk ke kerang, yang kemudian dikonsumsi manusia, akan berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan analisis data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kepulauan Bangka Belitung terhadap Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 434.166,7 hektar zona pertambangan yang tersebar di hampir seluruh wilayah pesisir Pulau Bangka. Jumlah itu terbagi di pesisir utara (139.163,9 hektar), pesisir barat (65.933,8 hektar), pesisir timur (229.069 hektar), dan pesisir selatan (89.329,4 hektar).

Ilustrasi pulau kecil Gili Trawangan.(sumber : SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)
Ilustrasi pulau kecil Gili Trawangan.(sumber : SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

Pulau Kecil yang Strategis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun