Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Kejahatan Semakin Muda Belia, Apa Penyuluhan Hukum Masih Relevan ?

30 Mei 2024   11:12 Diperbarui: 30 Mei 2024   11:25 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi menangkap remaja dengan initial RA (18) setelah melakukan aksi pembunuhan (dok KOMPAS/AGUIDO ADRI )

Polri perlu merekrut sarjana terbaik lulusan perguruan tinggi untuk menjadi anggota kepolisian dengan kompetensi yang bisa dibanggakan oleh rakyat. Perguruan tinggi perlu membuka Jurusan Kriminologi dengan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan Polri dan sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan teknologi.

Bidang keilmuan Kriminologi perlu dikembangkan. Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan bagaimana seorang atau kelompok masyarakat bisa berbuat jahat. Kriminologi juga mengkaji penyebab seseorang menjadi jahat karena beberapa faktor. Termasuk faktor keturunan (Genetika), faktor kelainan kejiwaan seseorang atau karena faktor pengaruh lingkungan.

Apalagi pada saat ini pelaku kejahatan semakin berusia muda bahkan masih dibawah umur. Hal itu membutuhkan kajian terkait dengan fenomena Teen Killers melalui Psikopatologi. Fenomena Teen Killer yang marak di negeri ini cocok dengan penelitian di Amerika Serikat seperti yang tertulis dalam website National Organization of Victims of Juvenile Murderers. Harus ditemukan akar penyebab dan pencegahan kasus pembunuhan yang sering dilakukan oleh remaja. Psikopat remaja sangat berbahaya, mereka berumur sangat muda ketika melakukan kejahatan yang sangat kejam. Mereka mengalami hal yang menurut istilah psikopatologi disebut gangguan otak biologis.

Karena mereka sangat berbahaya maka mustahil atau sulit sekali bisa kembali ke dalam masyarakat. Psikopat telah terbukti tidak dapat disembuhkan dan kemungkinan besar akan kembali melakukan perbuatan berulang. Masalah remaja yang terindikasi psikopat dan melakukan kejahatan telah menjadi masalah serius. Mereka ditandai dengan ketidakstabilan emosional, impulsif dan tingginya tingkat gangguan mood dan kecemasan. Kejahatan yang dilakukan mencakup pembunuhan, pemerkosaan, percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

Pada prinsipnya teknologi kepolisian bisa dikelompokkan menjadi tujuh bidang. Pertama, bidang teknologi persenjataan. Penggunaan senjata oleh anggota kepolisian merupakan bagian dari tugas perlindungan warga negara dari segi pendekatan hukum. Dalam doktrinnya senjata api bersifat melumpuhkan bukan untuk membunuh dan bukan pula alat untuk menginterogasi. Oleh karenanya senjata api polisi bersifat tembak target dalam arti hanya diarahkan pada orang tertentu sebagai subjek hukum.

Kedua, bidang teknologi pembuktian yang tergolong dalam ilmu forensik. Ketiga, bidang teknologi identifikasi yang mencakup 36 macam jenis identifikasi seperti identifikasi sidik jari, identifikasi suara, identifikasi gigi dan lain-lain. Keempat, bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan sistem informasi yang digunakan untuk operasional dan pelayanan masyarakat. 

Kelima, bidang teknologi transportasi yang terdiri dari transportasi di darat, di air dan di udara. Keenam, bidang teknologi penginderaan yang digunakan untuk memperluas jangkauan deteksi terhadap sasaran penegakan hukum, termasuk penyadapan, intelijen dan lain-lain. Ketujuh, bidang riots control devices (RCD) digunakan untuk menghadapi kerusuhan massa dan gangguan ketertiban lainnya yang bersifat massal. (TS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun