Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Industri Perkakas Lokal Menolak Mati, Ayo Bangkitkan!

15 Mei 2024   11:14 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:16 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Jokowi harus segera mengatasi keruntuhan industry nasional sektor logam dasar dan perkakas. Karena industri tersebut bersifat padat karya dan sebagai basis kewirausahaan masyarakat. Industri logam dasar meliputi besi spons, billet baja, besi beton, batang kawat, aluminium ingot, aluminium extrusion, batang tembaga dan lain-lain.

Selain itu, jenis industri permesinan seperti mesin bubut, bor, frais, traktor, pompa irigasi, mesin gergaji selama ini juga kurang mendapatkan perhatian di bidang permodalan dan teknologi.

Menurut International Standard Industrial Classification (ISIC), industri logam dasar dan permesinan memiliki nilai tambah manufaktur yang tinggi jika diterapkan standardisasi dan peningkatan kapabilitas teknologi. Sayangnya, di negeri ini juga belum banyak dilakukan program standardisasi industri, pengembangan jaringan kalibrasi dan sertifikasi mutu produk industri.

Langkah cepat untuk mengatasi keruntuhan industri logam dasar dan permesinan adalah melalui penerapan standardisasi produk yang sekaligus merupakan technical barrier. Namun regulasi tersebut dapat menjadi bumerang bila industry dalam negeri belum siap, baik dalam hal kemampuan teknologi maupun ketersediaan sumber daya pendukung lainnya.

Standardisasi industri logam dan permesinan merupakan program multidisiplin (engineering, ekonomi, psikologi, manajemen, hukum) dan lintas kementerian/lembaga negara. Prinsip dasar standardisasi adalah proses memformulasikan dan menerapkan suatu aturan untuk mendapatkan keuntungan.

Berbagai eselon terkait seperti Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS), LIPI, Sucofindo, ASIMPI, dan entitas industri logam dasar harus segera berkonsolidasi guna menuntaskan prosedur standardisasi produk. Apalagi logam murah dari Tiongkok dengan kualitas di bawah standar bisa leluasa masuk pasar Indonesia. Bahkan logam murah semacam itu juga terserap atau banyak digunakan untuk keperluan megaproyek kelistrikan yakni pembangunan PLTU di berbagai tempat.

Penerapan standardisasi pada industri logam dan permesinan semakin diperlukan dalam era persaingan pasar global. Penerapan standardisasi pada sektor manufaktur merupakan kunci untuk membangun kapabilitas teknologi suatu perusahaan.

Pada prinsipnya kapabilitas teknologi terdiri atas beberapa aspek yaitu kapabilitas operatif, suportif, akuisitif, investasi dan inovatif. Kapabilitas operatif adalah kemampuan untuk mengatur fasilitas untuk mendapatkan produk yang sesuai kualitas dan kuantitasnya. Kapabilitas suportif adalah kemampuan untuk mengelola proyek, akses finansial, marketing, dan fasilitas uji.

Kapabilitas inovatif adalah kemampuan untuk mengadopsi, duplikasi dan meningkatkan teknologi yang ada. Kapabilitas investasi adalah kemampuan untuk menyediakan dukungan finansial. Sedangkan kapabilitas akuisitif yakni berkaitan dengan kemampuan mempelajari dan meniru teknologi lain. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun