Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Dialektika Kelas Pekerja, Perkara Upah dan Tingkat Kesejahteraan Rakyat

1 Mei 2024   06:51 Diperbarui: 1 Mei 2024   07:14 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi buruh menolak penangguhan upah minimum. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Gejolak Akibat UU Cipta Kerja

Dalam domain ilmu ketenagakerjaan sistem pengupahan di Indonesia terus mengalami degradasi. Ketentuan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ( kini Perpu Cipta Kerja) dan PP Nomor 78 Tahun 2015 oleh pihak Serikat Pekerja dinilai bertentangan dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu penerapan PP 78 selama ini telah menghapus penentuan struktur upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja yang cukup serta jenis pekerjaan yang sudah establish maka upah sektoral merupakan faktor yang sangat penting. Karena terkait dengan struktur upah dan skala upah.

Betapa pentingnya hakikat upah bagi sebuah bangsa. Data ketenagakerjaan termasuk upah sangat vital bagi bangsa Amerika Serikat. Selama ini data tenaga kerja yang berupa laporan non-farm payroll (NFP) menjadi indikator ekonomi utama bagi Amerika Serikat dan dunia. NFP merupakan pengumuman yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku ekonomi seluruh dunia. NFP muncul sebulan sekali pada hari Jumat minggu pertama. Mengukur besarnya pengeluaran dalam pembayaran gaji diluar sektor pertanian dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Meningkatnya Non Farm Payrolls dapat mengakibatkan mata uang menguat dengan drastis dalam hitungan puluhan hingga beberapa ratusan point. Jadi NFP dapat digolongkan indikator very high volatility expected.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Penerbitan itu ditentang keras oleh rakyat, terutama oleh kalangan pekerja/buruh.

Seluruh serikat pekerja/buruh melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran bersama elemen lain untuk menentang Perppu yang menurut mereka telah melanggar UUD 1945 dan melecehkan hakikat Res Publika.

Masih sangat relevan pernyataan Bung Karno mengenai hal ihwal dalam menyusun undang-undang atau peraturan pemerintah pada situasi saat ini. Yakni pentingnya mencari selamatnya seluruh rakyat dan bertindak menurut wet-wetnya rakyat itu sendiri. Penyusunan konstitusi negara haruslah dengan entry point Res Publika.

Terkait dengan pembangunan dan kebijakan ekonomi dan sosial harusnya menjunjung tinggi Res Publika. Para pendiri bangsa telah menegaskan, Res Publika Indonesia adalah menempatkan kepentingan rakyat luas/publik sebagai tujuan utama diselenggarakannya pemerintahan NKRI. Bukan malah menempatkan dan mengutamakan kepentingan oligarki kapitalis dalam bingkai undang-undang.

Ilustrasi
Ilustrasi "Kesejahteraan dan Makna Warga Negara" (sumber : KOMPAS.id ) 

Hakikat Upah sebagai Komponen Utama Kesejahteraan Rakyat

Tak bisa dimungkiri, UU Cipta Kerja telah mendegradasi atau menghilangkan pasal-pasal penting dalam UU Nomor 13/2003 terutama yag terkait dengan pengupahan, pesangon PHK, jam kerja/beban kerja, pekerja alih daya, dan pasal-pasal krusial lainnya. Celakanya, eksistensi Perppu 2/2022 lebih sadis lagi karena lebih merendahkan lagi ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja menggugat ketentuan tentang pesangon yang dipangkas menjadi rendah, yakni 3 kali seperti di luar negeri. Karena ketentuan selama ini sebesar 9 kali lebih tinggi. Hal ini oleh kalangan buruh dirasa sangat menyesatkan dan menampar akal sehat, karena gaji di luar negeri sudah sedemikian tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun