Potensi Kecelakaan Kerja pada Industri Akibat Perubahan Iklim
Tanggal 28 April diperingati sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia  atau Hari K3 Sedunia. Laman Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang membidangi perburuhan yakni Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperingati Hari K3 Sedunia 2024 dengan mengusung tema "Ensuring safety and health at work in a changing climate".
Tema tersebut menekankan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dalam kondisi iklim yang berubah. Disebutkan pula data baru yang mengkhawatirkan tentang dampak perubahan iklim global terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di seluruh dunia. Tanggal 28 April juga merupakan Hari Peringatan Internasional untuk para Pekerja yang meninggal dan cedera akibat kecelakaan kerja.
Dalam kondisi cuaca ekstrem kegiatan kerja sarat dengan bahaya. Apalagi bagi pekerja industri yang berkaitan dengan produk energi dan bahan kimia reaktif. Mereka mesti ekstra hati-hati. Jangan lengah sedikitpun, karena bisa berakibat fatal. Menurut regulasi penyimpanan bahan kimia untuk pembuatan produk kimia tentunya tidak tidak boleh sembarangan. Apalagi kebutuhan bahan kimia reaktif di seluruh dunia hingga kini cukup besar. Misalnya bahan seperti Amonium Nitrat yang banyak digunakan untuk kebutuhan industri pupuk, usaha pertambangan dan konstruksi.
Peringatan Hari K3 Sedunia sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Terkait dengan tingginya angka kecelakaan kerja akibat prosedur keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat yang masih rendah, sehingga perlu dilengkapi dengan berbagai prosedur terbaru serta menguasai teorinya.
Teori dasar untuk menjelaskan kecelakaan kerja adalah Teori Domino yang dikembangkan oleh HW Heinrich. Menurut teori itu kecelakaan terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi satu atau faktor; berkontribusi kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan.
Pekerja Indonesia sangat prihatin karena jumlah kecelakaan kerja terus meningkat cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Ini berdasarkan data yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.Data jumlah kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja (PAK) di tahun 2020 berada di angka 221.740 kasus. Kemudian meningkat di tahun 2021 menjadi 234.370 kasus. Sedangkan tahun 2022 jumlah kecelakaan kerja meningkat cukup besar menjadi 298.137. Pada tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Pada tahun 2024, angka kecelakaan kerja diprediksi terus meningkat akibat masalah teknis dan non teknis, seperti cuaca ekstrem dan bencana alam, geopolitik, pelemahan kurs rupiah dan faktor lainnya.
Masih tingginya angka kecelakaan kerja akibat lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fungsi pengawasan terkait K3 perusahaan masih lemah dan sering dihambat ketika menjalankan tugasnya. Pengawas spesialis bidang K3 di seluruh Indonesia jumlahnya masih kurang. Untuk itu perlu solusi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di negeri ini bisa efektif. Efektivitas pengawasan juga terkendala oleh aspek otonomi daerah.
Menurut regulasi ILO pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik.Ada dua konvensi ILO yang penting terkait pengawasan ketenagakerjaan yaitu Konvensi No. 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Konvensi No. 129 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Pertanian. Keduanya memiliki relevansi dan telah ditetapkan dalam Deklarasi ILO tahun 2008 tentang Deklarasi Keadilan Sosial. ILO menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus merespons dengan cara yang lebih esien untuk mengantisipasi berbagai perubahan dunia kerja seperti masalah subkontrak, outsourcing dan meningkatnya pekerjaan yang ilegal atau tidak dinyatakan sebagai jenis pekerjaan. Hal itu karena munculnya model usaha baru dan metode produksi.