Mitigasi Penjualan Kendaraan Listrik akibat Pelemahan RupiahÂ
Tren penjualan mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) terus menunjukkan peningkatan selama tahun 2024 berjalan. Pemerintah dan pabrikan perlu mitigasi efek pelemahan kurs rupiah terhadap popularisasi kendaraan listrik sehingga volume penjualan tidak menurun.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil listrik nasional tercatat sebanyak 5.882 unit pada Januari-Maret 2024.
Hasil ini melesat 228,05% year on year (YoY) dibandingkan realisasi penjualan wholesales mobil listrik nasional pada periode yang sama tahun lalu yakni 1.793 unit.Tingginya angka penjualan mobil listrik pada kuartal I-2024 tidak lepas dari bertambahnya merek dan model baru yang beredar di pasar.
Di Amerika Serikat harga mobil listrik turun begitu cepat, sehingga harganya kini hampir sama dengan mobil konvensional. Tesla yang menjual lebih banyak mobil listrik di AS dibandingkan gabungan semua produsen mobil lainnya, telah menjadi kekuatan pendorong dibalik turunnya harga kendaraan listrik.
Produsen mobil tersebut mulai memangkas harga SUV Model Y dan sedan Model 3 yang populer sehingga menurunkan harga rata-rata semua mobil listrik. Contohnya sedan Model 3 dasar yang berharga 47 ribu dolar AS pada awal 2023, kini dijual seharga 39 ribu dollar AS. Model Y premium turun dari 70 ribu dollar AS menjadi 52 ribu dolar AS pada periode yang sama.Sederet pabrikan otomotif semakin gencar meluncurkan mobil listrik hasil produksinya.
Pemerintah juga terus mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di tanah air dengan menetapkan roadmap pengembangan hingga 2030. Dalam roadmap itu ditargetkan produksi EV pada 2030 bisa mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan untuk roda dua dapat mencapai hingga 2,45 juta unit. Dari aspek lingkungan hidup dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.
Untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, perlu menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah agar konsisten memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen EV, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020.
Kemudian BBN-KB sebesar 10 % Mobil Listrik dan 2,5 % Sepeda Motor Listrik di Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar 0 % dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia.
Dalam persaingan global saat ini proyek kendaraan listrik sangat strategis. Para kepala pemerintahan memberi perhatian khusus bahkan terjun langsung mewujudkan tipe mobil listrik nasional yang memiliki keunggulan komparatif.