Penerapan kontrak berbasis kinerja untuk pembangunan infrastruktur jalan sebaiknya diterapkan juga pada proyek yang bersifat pemeliharaan atau outsourcing maintenance. Penerapan tersebut membutuhkan pengawas independen yang mampu melakukan audit investigasi.Â
Dalam proses pengadaannya, calon kontraktor jalan sebaiknya mengajukan penawaran berupa biaya tetap per bulan per kilometer jalan yang akan dibayarkan kepadanya.Â
Pembayaran tiap bulan akan dilakukan apabila kontraktor melakukan pemeliharaan jalan yang memiliki kinerja dengan tingkat kualitas pelayanan jalan tertentu sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Kinerja diukur dengan tingkat kualitas pelayanan (service quality levels) yang didefinisikan berdasarkan perspektif pengguna jalan. Hal-hal yang dapat dijadikan ukuran kinerja antara lain kecepatan rata-rata, kenyamanan pengendara dan keselamatan. S
emuanya harus diukur secara obyektif dan menyeluruh. Selain kontrak berbasis kinerja, juga perlu metoda lain, yakni kontrak bergaransi. Kontrak tersebut diterapkan untuk menjamin hasil pekerjaan selama umur operasi yang direncanakan. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H