Dikalangan pengusaha domestik masalah standardisasi hingga kini masih banyak mengalami masalah. Masih kecil jumlah atau persentase produk nasional yang telah mendapatkan SNI. Langkah Kementerian Perindustrian untuk mendirikan bermacam laboratorium pengujian produk untuk menunjang penerapan SNI juga masih belum optimal.
Mestinya gerakan penerapan SNI dilakukan penuh semangat dan terus menerus. Masalah SNI sebenarnya bukan hal baru dan sudah sangat lama menjadi tekad pemerintah namun tidak pernah terartikulasi dengan baik. Gerakan standardisasi harusnya melibatkan seluas mungkin peran masyarakat. Keswadayaan masyarakat itu diharapkan bisa mengembangkan sistem SNI yang mencakup penyusunan dan revisi pedoman yang berkaitan dengan pembentukan Panitia Teknis, pengembangan SNI, penulisan SNI, adopsi standar internasional, serta Pedoman Standardisasi Nasional lainnya yang terkait. Pengembangan SNI membutuhkan penguatan manajemen, penerapan teknologi informasi dan pembentukan jaringan pakar. Selain itu pentingnya restrukturisasi Panitia Teknis SNI agar masing-masing memiliki lingkup yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih.
Eksistensi UU Perdagangan harus bisa mendongkrak secara signifikan jumlah produk yang berhasil memperoleh SNI. Membendung serbuan produk impor dengan penerapan SNI harusnya bisa efektif. Oleh sebab itu perkembangan SNI yang menyangkut kinerja kelembagaan, SDM, fasilitas laboratorium dan sistem informasi standardisasi di negeri ini harus diperkuat dengan komitmen tertinggi dan penyediaan anggaran lewat APBN/APBD yang cukup.
Dalam hal pemberlakuan SNI wajib, pengadopsian SNI menjadi regulasi teknis dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan meregulasi kegiatan dan peredaran produk di pasar. Perlunya mengatasi kerancuan dan keruwetan yang sering terjadi antara kementerian teknis dan otoritas standardisasi. Untuk itu fungsi BSN harus diperkuat dan diperluas, fungsi BSN sebaiknya tidak sekedar bertanggung jawab dalam proses notifikasi pemberlakuan SNI wajib itu ke WTO. Tentunya hal diatas harus sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh ISO (International Organization for Standardization) dan IEC (International Electrotechnical Commission).
Dengan gerakan SNI yang progresif, sistemik dan kontinu, maka masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami bahwa SNI merupakan kebutuhan vital yang konkritnya berupa dokumen yang berisikan ketentuan teknis, pedoman dan karakteristik kegiatan dan produk, yang disusun dan disepakati oleh pihak pemangku kepentingan. SNI juga sangat penting untuk menetapkan batasan mutu dan keragaman produk, serta kompatibilitas dan interoperabilitas antar produk untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan meningkatkan kepastian dalam transaksi perdagangan. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H