Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Angkutan Logistik Lebaran dan Pencegahan Truk ODOL

27 Maret 2024   14:24 Diperbarui: 27 Maret 2024   18:50 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KNKT menyatakan truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran.(Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat via kompas.com)

Angkutan Logistik Lebaran dan Pencegahan Truk ODOL 

Meskipun angkutan logistik lebaran mendapat keistimewaan, namun Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) perlu bertindak tegas terhadap truk over dimension overloading (ODOL) serta menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM). Kasus pelanggaran truk di jalan dan perilaku ugal-ugalan sopir truk masih saja terjadi. Seperti yang terjadi dalam kecelakaan beruntun hari ini (27/03/2024 ) di Gerbang Tol Halim yang disebabkan oleh perilaku sopir truk yang ugal-ugalan.

Sekedar catatan, tilang elektronik di jalan tol mengincar dua pelanggaran utama. Pertama adalah kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol. Perlu diketahui, batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.

Jika melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sangsi yang relatif ringan tersebut perlu dikaji lagi supaya ada efek jera.

Saat ini mestinya sudah tidak ada lagi kasus truk ODOL yang beroperasi di jalan raya atau jalan tol. Meskipun penertiban truk ODOL menimbulkan dilema, namun perlu penegakkan hukum dan perlu solusi oleh semua pihak. 

Publik masih ingat aksi unjuk rasa sopir truk ODOL yang pernah memblokir beberapa ruas jalan tol. Aksi mereka itu dilakukan karena selama ini sopir truk terjepit oleh kebijakan dan tuntutan perusahaan. Mereka juga acap kali terkena pungutan liar dan aksi premanisme.

Masalah truk ODOL perlu solusi komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan yakni pihak pengemudi truk, pengusaha, Kemenhub, Kemenaker, dan perusahaan karoseri kendaraan. Awak truk ODOL seringkali menderita akibat jam kerja yang tidak menentu akibat jalan macet dan masalah lain di jalan. Upah kerja mereka juga kurang layak jika dibandingkan dengan risiko dan besarnya tanggung jawab.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah lama mensosialisasikan ketentuan zero ODOL. Sebenarnya sejak tahun 2021 Indonesia harus bebas dari truk yang kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (ukuran). Regulasi ini diterapkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Upaya ini perlu dilakukan mengingat banyak kerugian yang harus ditanggung, di antaranya merusak jalan dan jembatan, kecelakaan yang menelan korban jiwa, serta kemacetan yang berakibat pada penurunan produktivitas.

KNKT menyatakan truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran.(Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat via kompas.com)
KNKT menyatakan truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran.(Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat via kompas.com)

Perusahaan atau industri karoseri menjadi pihak yang sangat berkepentingan dan mesti bertanggung jawab. Perusahaan karoseri selayaknya mematuhi regulasi yang berlaku, karena jika tak sesuai maka Pemerintah tak akan meloloskan berkas-berkas perizinan kendaraan. Seperti Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) dan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB).

Regulasi tentang dimensi angkutan diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 54 dan 55, serta Permen 33 Tahun 2018 Pasal 11 dan 12. Adapun upaya pengawasan muatan barang dilakukan dengan mengawasi empat hal: pengawasan terhadap tata cara muat, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan administrasi mobil.

Tidak hanya jalan tol yang akan bebas ODOL, infrastruktur penyeberangan juga akan memberlakukan bebas ODOL. Infrastruktur penyeberangan antara Pelabuhan Merak (Banten) -- Bakauheni (Lampung), serta Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur) -- Gilimanuk (Bali) menjadi wilayah yang bebas ODOL.

Truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patah water sprinkler. Untuk itu jalan tol harus terlebih dahulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tak melebihi kapasitas.

Perlu meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Mobil yang masuk jembatan tak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.

Di luar (jembatan timbang) dipasang boneka angin untuk menggantikan SDM (petugas). Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika truk tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat. Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak.

Adapun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang diantaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan.

Selama ini banyak pengguna jalan tol yang terganggu oknum sopir truk yang mengendarai secara ugal-ugalan. Sopir itu termasuk melakukan pengendaraan progresif yang sering menyebabkan kecelakaan maut.

Perilaku pengemudi truk seperti diatas merupakan indikasi rendahnya mentalitas dan disiplin di jalan. Selama ini kondisi di jalan tol diwarnai oleh sopir truk yang kompetensinya masih rendah dan emosinya kurang stabil.

Pengemudi angkutan barang dan penumpang kebanyakan menjadi faktor utama human error. Perlu solusi untuk membenahi mentalitas dan kompetensi para pekerja transportasi. Mereka itu kebanyakan berpendidikan rendah dan kurang mendapatkan pelatihan yang memadai. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun